Mengabarkan Fakta
Indeks

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna ke-38, Pandangan Umum Fraksi-fraksi Terhadap 2 Rancangan Perda

DEMAK – DPRD Demak menggelar Rapat Paripurna ke-38 masa sidang III tahun 2022 dengan agenda jawaban Bupati Demak atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 rancangan Perda.

2 Rancangan Perda tersebut diantaranya, rancangan Perda tentang pengelolaan sampah dan rancangan perda tentang badan usaha milik desa.

Rapat dipimpin secara langsung Ketua DPRD Sri Fahrudin Bisri Slamet dan turut hadiri Bupati Demak Eisti’anah bersama Wakil Bupati Demak Ali Makhsun dilakukan di ruang rapat DPRD Demak, Senin (28/11/2022).

Pimpinan rapat mempersilahkan Bupati Demak Eisti’anah membacakan jawaban Bupati atas pandangan umum terhadap dua rancangan peraturan daerah, yaitu rancangan Perda tentang pengelolaan sampah.

Bupati mengatakan Pemkab kurang menyetujui terkait masukan pada bab II tugas dan wewenang, untuk Pasal 7 yang mendegradasikan antara Pasal 5 dan Pasal 6 yang ada pada rancangan Perda tentang pengelolaan sampah.

Suasana Rapat Paripurna ke 38 masa sidang III tahun 2022 dengan agenda jawaban Bupati Demak atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak.
Suasana Rapat Paripurna ke 38 masa sidang III tahun 2022 dengan agenda jawaban Bupati Demak atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak.

Ia menyampaikan pihaknya ingin menghilangan Pasal tersebut.

“Kami kurang sependapat dikarenakan antara Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 7 merupakan satu kesatuan yang saling menguatkan, serta Pasal 7 justru menegaskan lebih lanjut mengenai pencapaian tujuan pengelolaan sampah mendasarkan pada tugas Pemerintah Daerag sebagai mana tercantum pasal 6,” kata Bupati Demak.

Lanjutnya, pada Bab III Pasal 8 point (d) dikatakan masyarakat berhak mendapatkan perlindungan dan kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan tempat pemrosesan akhir sampah.

Ia menambahkan pada point (d) tersebut ditindaklanjuti dengan pasal khusus, guna masyarakat memiliki dasar kekuatan hukum sebagai bukti kongkrit, dari upaya pemerintah daerah dalam perlindungan hak pada masyarakat agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

“Dapat kami. Sampaikan bahwa terkait dengan kompensasi kepada masyarakat sebagai akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pemrosesan akhir sampah, sudah tercantum dalam pasal 41 dan Pasal 42 Rancangan Perda serta ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam peraturan Bupati,” jelasnya.

Dengan ada masukan tersebut, Bupati berharap bisa terlaksana dengan baik, lantaran di Kabupaten Demak yang terjadi hanya baru pengelolaan dan pembuangan sampah saja, bukan pengolahan sampah.

“Dengan teknologi ramah lingkungan yang mengolah sampah hingga menjadi bermanfaat dan ramah lingkungan serta bernilai ekonomis, kami sependapat dan mohon dukungannya,” ungkapnya.

Suasana Rapat Paripurna ke 38 masa sidang III tahun 2022 dengan agenda jawaban Bupati Demak atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak.
Suasana Rapat Paripurna ke 38 masa sidang III tahun 2022 dengan agenda jawaban Bupati Demak atas pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Demak. 

Sementara untuk rancangan perda tentang badan usaha milik desa, Bupati Demak kurang sependapat dengan masukan agar pasal 6 sebaiknya dihapus saja, mengingt uraian pasa pasal tersebut sudah dijelaskan pada Pasal 3, serta untuk pasal 3 bisa ditambahkan 1 butir (f) tentang BUM Desa /BUM Desa bersama dapat menjalankan usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati

“Kami kurang sependapat, hal ini dikarenakan adanya perbedaan pengaturan antara Pasal 3 dan Pasal 6, dimana Pasal 3 mengatur ketentuan terkait tujuan BUM Desa/ BUM Desa bersama sedangkan Pasal 6 mengatur ketentuan terkait bidang usaha BUM Desa/BUM Desa bersama,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga kurang sependapat dengan masukan pada Bab II Pasal 8 dihapus saja dan untuk Pasal 7 bisa ditambahkan 1 ayat yang berbunyi ‘ketentuan mengenai tata cara pendirian BUM Desa/BUM Desa bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ditindaklanjuti dengan peraturan Bupati.

“Kami kurang sependapat, dikarenakan sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 dan Pasal 9 peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, disebutkan bahwa ketentuan mengenai pendaftaran untuk memperoleh status badan hukum bagi BUM Desal/BUM Desa Bersama akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri,” jelasnya.

Dia menegaskan bahwa penyusunan Raperda Badan Usaha Milik Desa Tahun 2022, sudah melalui kajian akademis dan sesuai dengan peraturan perundang – undangan.

“Kami sampaikan Raperda tersebut sudah dilengkapi dengan Naskah akademik dan melalui kajian akademik melalui rapat – rapat koordinasi, publick hearing, pengkajian dan sikronisasi peraturan perundang – undangan serta terakhir dilakukan oengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi rancangan perda oleh Kantor Wilayah Jawa Tengah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” tutupnya.

Usai membacakan jawaban tersebut, Pimpinan Rapat langsung menutup Rapat Paripurna ke 38 masa sidang III tahun 2022 dengan agenda jawaban Bupati Demak atas pandangan umum Fraksi – fraksi DPRD Kabupaten Demak.