Double Kepemilikan di Lahan Milik Achmad Suparwi Pada Pembangunan Tol Semarang-Demak

Avatar photo

Demak – Asisten Manager (Asmen) di Badan Usaha Jalan Tol, Ridlo, mengklarifikasi adanya permasalahan pembebasan lahan milik Achmad Suparwi.

Diketahui, pada Kemarin 1 September 2022 pada pinggir jalan tol tepatnya pada lahan milik Achmad Suparwi, dipasang plang merah bertuliskan Lahan SHM 471 Haji Achmad Suparwi saat ini dalam proses penyelidikan Ditreskrimum Polda Jateng terkait mafia tanah.

Pemasangan tersebut terjadi usai Achmad Suparwi melapor kepada Polda Jateng maupun BPN.

Bahkan dirinya nekat untuk melaporkan langsung kepada Presiden Jokowi, ketika melakukan kunjungan kerja di Pasar Peterongan Semarang.

Ridlo membenarkan bahwa hingga kini Achmad Suparwi belum menerima pembayaran.

Hal tersebut lantaran status lahan yang menjadi lokasi pembangunan proyek tol Semarang-Demak double sertifikat di lahan yang sama.

“Beliau (Achmad Suparwi) pegang sertifikat hak milik nomor 471 namun dari Kementerian PUPR juga memiliki hak pakai nomor 18,” katanya.

Lantaran belum sampai ke pengadilan, tanah tersebut bukan dalam status sengketa.

Untuk membuktikan keabsahan tersebut harus melalui pengadilan.

“Langkah Pak Parwi sudah benar dan sudah masuk. Laporannya tembus ke RI 1 dan sudah ditangani Polda, kita tinggal menunggu rujukan dari Polda. Kalau Polda menuju ke Pengadilan kami siap,” jelasnya.

Ridlo mengatakan, apapun yang menjadi keputusan pengadilan pihaknya siap untuk melakukan aturan yang berlaku.

Alasan terusnya berjalan pembangunan proyek Tol Semarang-Demak tersebut, lantaran pihaknya masih berpaku kepada hak pakai yang diterbitkan BPN.

“Ini versi kami, bukan klaim ya. Kami sesuai hak pakai nomor 18 bahwa tanah tersebut sudah bebas. Kami bukan menyerobot itu diberita acara serah lahan PUPR, lahan itu sudah bebas surat rinciannya ada,” terangnya.

Terkait adanya mafia tanah, pihaknya tak mengetahui hal tersebut.