DKK Salatiga Pastikan Obat Sirup yang Dilarang Tak Beredar ke Masyarakat

Avatar photo

Salatiga – Dinas Kesehatan Kota (DKK) Salatiga melakukan pemeriksaan seluruh apotek dan toko obat. Seluruh fasilitas kesehatan itu harus menghentikan penjualan obat sirup. DKK memeriksa dan memastikan obat sudah disingkirkan dari etalase. selain itu juga sudah memastikan obat sudah dimasukkan tempat terpisah.

“Saya harus dlosoran untuk menanyakan obat-obat tersebut. Saya harus lihat, dimana obat cair itu. Jika sudah tidak dipajang, disimpan dimana dan buktinya,” tegas Siti Zuraidah, kepala DKK Salatiga usai pemeriksaan kemarin.

DKK menerjunkan 25 orang untuk memeriksa semua apotik dan toko obat. Dibagi dalam empat tim dan dilakukan mulai 8.30 pagi sampai sore hari. Mereka juga berkoordinasi dengan Polres setempat.

Sesuai dengan himbauan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia kepada masyarakat untuk berhenti mengonsumsi obat sirup dalam jenis apa pun. Hal ini merupakan bentuk kewaspadaan dini yang dianjurkan lantaran proses investigasi gangguan ginjal akut masih berlangsung.

Apotek Salatiga diantaranya Apotek Wahid, Apotek K24 Tingkir, Apotek Bunda, Apotek K24 Jend Sudirman, Apotek Kartini, Apotek Dadi Sehat, Apotek Kimia Farma, Apotek Usaha Baru, Apotek 24 Plus, Apotek Viva Taman Pahlawan dan Apotek Sinar Farma serta beberapa toko ritel.

Hal ini dilaksanakan sesuai dengan Surat Edaran Sekretaris Daerah Jawa Tengah Nomor : 965/25 tanggal 19 Oktober 2022, tentang Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal Pada Anak (GGAPA) serta dalam rangka kesiapsiagaan terhadap peningkatan kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal yang terhadi pada anak usia 0-18 tahun (mayoritas pada balita) dan upaya percepatan penanggulangannya.

Ditemui di tempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menghimbau kepada seluruh Apotek maupun layanan kesehatan lain dan masyarakat Kota Salatiga untuk tidak menjual dan mengkonsumsi obat-obatan yang dilarang oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Termasuk di Klinik Polres Salatiga juga sudah tidak menyediakan obat dalam bentuk sirup.