Ditreskrimsus Polda Jateng Usut Penipuan Aarisan Online Kerugian Miliaran Rupiah

Avatar photo

SEMARANG – Ditreskrimsus Polda Jateng masih mengusut kasus penipuan bermodus arisan online hingga para korban alami kerugian miliaran rupiah.

Kasus tersebut menyeret seorang perempuan berinisial YPM yang bekerja sebagai Aparat Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

“Iya, korban yang melaporkan YPM ada tujuh orang, pelapor warga sipil berinisal L, terlapor Y ASN di Pemprov,” ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio di kantornya, Rabu (17/5/2023).

Kasus tersebut sudah menggelinding di ranah hukum sejak September 2022 atau sembilan bulan lalu.

Kasus masih berkutat di tahapan pemanggilan para saksi.

Kasus tersebut bergulir pula di Polrestabes dan Ditreskrimum Polda Jateng.

Kasus sempat pula diwarnai gugatan YPM ke para pelapor.

“Semua masih berstatus saksi, terlapor hanya satu orang. Mereka bukan teman satu kerja,orang luar semua,” tuturnya.

Pihak terlapor YPM di kasus yang ditangani di Ditreskrimsus sampai sekarang masih berstatus saksi.

“YPM sudah kami panggil satu kali, nanti tentunya ada pemanggilan berikutnya,” jelas Dwi Subagio.

Menurutnya, kasus arisan online tersebut berawal dari grup arisan YPM dan L.

Awalnya YPM membayar uang arisan pertama dan kedua sesuai ketentuan.

Lantas menilai arisan tersebut menguntungkan sehingga mengajak para teman lainnya.

Namun, pada pembayaran putaran ketiga dan seterusnya ternyata gagal bayar.

YPM berdalih adanya gagal bayar lantaran peserta arisan lainnya belum bayar.

Kemudian para peserta arisan tersebut melaporkan YPM ke polisi.

“Kami pada September 2022 menerima aduan atas inisial L, melaporkan arisan online bersama teman-temannya, dalam laporan disebutkan pihak pengelola gagal bayar,” katanya.

Para korban tidak semuanya melaporkan YPM, polisi mencatat peserta arisan yang menjadi member YPM sebanyak 25 orang.

Namun, hanya tujuh orang yang melaporkan dengan total kerugian sebesar Rp1,8 miliar.

“Terlapor YPM membantah bukan bandar tetapi mengelola uang tersebut,” imbuh Dwi.

Kasus tersebut sebenarnya oleh para korban tidak ingin dibawa ke ranah hukum.

Para korban meminta uangnya dikembalikan.

Akan tetapi rupanya mediasi gagal karena tidak ada titik temu sehingga kasus itu tetap berjalan di kepolisian.

“Penyelidikan delapan orang sudah dimintai keterangan,” papar Dwi.

Ia mengatakan, hingga Mei 2023 sudah ada dua kasus arisan online yang ditangani.

Satu kasus sudah selesai, satunya masih dalam proses.

Meskipun banyak korban arisan online tetapi masih saja korban berjatuhan.

Ia melanjutkan, peminat arisan online ketika hendak mengikuti skema arisan tersebut hendaknya jangan mudah tergiur dengan bunga yang tinggi.

Berikutnya, periksa gaya hidup admin arisan.

Setidaknya admin mampu mengelola uang dengan baik.

“Bilamana menemukan skema arisan online yang ganjil segera laporkan ke kami,” katanya.

sumber : Tribunmuria.com

 

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Sukoharjo, Polres Rembang, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng