Ditpolairud Polda Jateng bersama BKO Koorpolairud Baharkam Polri, Gagalkan Penyelundupan Satwa Dilindungi

Avatar photo

SEMARANG – Ditpolairud Polda Jateng bersama Personel Kapal BKO Koorpolairud Baharkam Polri berhasil mengungkap kasus penyelundupan satwa yang dilindungi pada Sabtu (13/8) di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Barang bukti yang diamankan diantaranya 4 box masing-masing berisi 8 ekor burung cucak hijau daun besar dan 158 ekor burung kolibri serta 1 Unit truk turut diamankan yang digunakan untuk mengangkut burung. Burung-Burung tersebut diselundupkan dari Pelabuhan Kumai ke Tanjung Emas menggunakan truk yang disamarkan dengan sterofoam kosong.

Dirpolairud Polda Jateng, Kombes Pol Hariadi mengatakan bahwa menindaklanjuti MoU antara Ditpolairud Polda Jateng dengan BKSDA Jateng tentang satwa yang dilindungi maka pihaknya berupaya memperketat pemeriksaan di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang khususnya untuk kapal-kapal penumpang dari luar Jawa. Selain itu, berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyelundupan satwa melalui Kapal di Tanjung Emas Semarang. Dalam kesempatan ini Dirpolairud Polda Jateng berhasil mengamankan 1 tersangka beserta barang buktinya.

“Dari hasil pemeriksaan salah satu truk yang dicurigai kami mengamankan 4 box berisi Burung Cucak Hijau Daun Besar dan Burung Kolibri. Tersangka yang diamankan yakni S warga Demak, yang bersangkutan sebagai kurir. Burung Cucak Hijau ini secara UU memang dilindungi meskipun Burung Kolibri tidak termasuk satwa yang dilindungi namun tersangka tidak dapat menunjukan dokumen dari Balai Karantina sehingga melanggar,” ungkapnya Senin (21/8).

Kombes Pol Hariadi menjelaskan lebih lanjut bahwa Burung Cucak Hijau Daun Besar saat ini masih diamankan guna penyelidikan sedangkan untuk Burung Kolibri dilepas liarkan di Cagar Alam Kendal. Kemudian tersangka ini melanggar Pasal 40 Ayat 2 dan Pasal 21 ayat 2 UU RI Nomor 5 Tahun 1995 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (KSHE). Pelaku diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara. Sampai dengan saat ini Ditpolairud Polda Jateng tengah mengejar pengirim dan juga penerima burung karena saat diamankan tersangka mengaku tidak mengenal siapa pengirim dan penerima.

“Dalam rangka ikut serta melestarikan satwa liar dan dilindungi kami akan terus memantau pintu masuk Pelabuhan yang ada di Jawa Tengah. Terlebih kegiatan pengiriman burung dilindungi merupakan tindakan pidana,” pungkasnya.