Ditlantas Polda Jateng dan Kemenhubdar akan Tindak Beberapa Terminal Bayangan di Kota Semarang

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Ditlantas Polda Jateng dan Balai Pengelola Transportasi Darat X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat akan menindak secara hukum terminal bayangan yang ada di Kota Semarang.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho mengatakan ada tiga terminal bayangan yang akan ditindak yakni di eks Terminal Terboyo, Jalan Siliwangi Krapyak dan Jalan Sukun, Banyumanik yang menjadi tempat naik turun penumpang.

Setelah melakukan rapat koordinasi dengan Kemenhub Darat, Direskrimsus Polda Jateng, Jasa Raharja, Dishub Provinsi Jateng dan Kota Semarang, maka disepakati untuk melakukan penertiban terminal dimana semua bus wajib masuk ke Terminal.

“Jadi setelah dilakukan rapat koordinasi, kita sepakati akan dilakukan penindakan hukum secara humanis, dimana bus wajib masuk terminal,” kata Agus usai rapat koordinasi di Terminal Tipe A Mangkang, Rabu (10/5).

Ia menyampaikan dalam waktu dekat akan dibuat blue print yang kemudian disusul dengan pembentukan tim satuan tugas gabungan.

Kemudian akan langsung dilakukan penegakan dengan menyasar tiga titik terminal gabungan tersebut.

“Harapan kita pemilik dan driver bisa patuh aturan, yakni masuk terminal. Nanti BPTD, bisa melakukan ram cek agar mengetahui armada layak jalan atau tidak, ini juga dilakukan untuk menekan angka kecelakaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Lalu Lintas Angkatan Jalan (LLAJ) Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) X Jateng-DIY Kementerian Perhubungan Darat, Agus Gunadi, mengatakan dengan adanya sinergi dengan beberapa stakeholder bisa untuk membina terminal tipe A misalnya Terminal Mangkang.

Ia mengatakan memang sudah pernah dilakukan penertiban dan penindakan terminal bayangan, agar armada angkutan kota antar provinsi (AKAP) ataupun angkutan kota dalam provinsi (AKDP) bisa masuk terminal.

“Karena menaikkan dan menurunkan penumpang diluar terminal ataupun jalan nasional ini dilarang apalagi di jalan nasional. Jadi bus wajib masuk terminal,” ungkapnya.

Agus menyampaikan dengan adanya sinergi tersebut akan dilanjutkan dengan operasi gabungan dalam waktu dekat.

Sasarannya adalah Terboyo, Sukun dan Siliwangi, yang menjadi tempat bus menunggu penumpang, calo tiket dan lainnya yang bisa merugikan penumpang.

“Sebenarnya rambu sudah ada, tapi masih nekat sehingga akan kita intensifkan lagi untuk penertibannya,” tuturnya.

Sementara untuk agen bus, masih bisa beroperasi jika ada izin dari Pemerintah Daerah.

Agus mengatakan jika mereka hanya diperbolehkan untuk menjual tiket, dan tidak boleh menaik-turunkan penumpang.

“Misalnya ada penumpang, bisa diantarkan ke terminal,” terangnya.

Bagi armada ataupun pemilik bus yang masih nekat, akan dilakukan penindakan hukum.

Ia menjelaskan jika bus masuk terminal, bisa dilakukan ram cek untuk mengantisipasi kecelakaan.

Penindakan akan dilakukan dengan Dirlantas berupa penilangan, ataupun pencabutan izin oleh Kemenhub.

“Dengan masuk terminal kita bisa lakukan pengecekan, melihat fisik, kelayakan dan punya uji kir atau tidak. Jika tidak tentu tidak boleh beroperasional,” tandasnya.

sumber: rmol

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Sukoharjo, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Humbahas, Polda Jateng, Jateng