Berita  

Ditinggal Nikah, Pria di Demak Nekat Kapak Mantan Pacar

Avatar photo

DEMAK – Seorang wanita di Demak terluka serius karena disabet kapak oleh mantan pacar. Pelaku melakukannya atas dasar sakit hati.
Dikutip dari detikJateng, Kasat Reskrim Polres Demak, AKP Winardi mengatakan pelaku berinisial MA (45) warga Kecamatan Mranggen, Demak. Sedangkan mantan kekasihnya berinisial N (43) warga Kecamatan Sayung.

“Penyidik telah melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait dengan tindak pidana penganiayaan yang direncanakan,” kata Winardi kepada wartawan di Mapolres Demak, Kamis (9/11/2023).

Winardi mengungkapkan, insiden sadis ini terjadi pada Senin (6/11) sekitar pukul 07.30 WIB di rumah korban. Saat itu, MA datang dengan membawa kapak yang disimpan dalam tas.

“Terjadi penganiayaan tersebut dengan cara dibacok, sehingga kami menerima aduan atau laporan dari pihak korban,” ujarnya.

Beberapa jam setelah pembacokan, polisi berhasil menangkap pelaku di Desa Sidorejo, Sayung. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa kapak sepanjang 30 cm, tas, dan sepeda motor.

“Sekitar 3 jam setelah kejadian kita berhasil menangkap pelaku,” ucap Winardi.

Motif Sakit Hati Ditinggal Nikah
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan penyidik, MA membacok mantan pacarnya karena sakit hati ditinggal menikah. Pelaku mengaku, dirinya dan korban menjalin hubungan pada 2018-2019.

Karena tersandung kasus pidana, MA harus menjalani hukuman di Lapas Kedungpane, Kota Semarang, selama 2,5 tahun. Begitu keluar penjara, dia mendapati kabar kalau pujaan hatinya menikah dengan pria lain.

“Motif pelaku dalam hal ini sakit hati karena pernah menjalin hubungan asmara sekitar 2018 pertengahan sampai 2019. Karena pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena melakukan tindak pidana atau penggelapan, sehingga harus mempertanggungjawabkan di Lembaga Kedungpane selama 2,5 tahun,” terang Winardi.

“Setelah keluar (dari penjara, pelaku) mendengar korban telah menikah dengan orang lain. Di situlah timbul sakit hati dari pelaku, awalnya minta uang yang pernah diberikan kepada korban dikembalikan, tetapi tidak dikembalikan sehingga sakit hati,” imbuhnya.

Korban Diopname karena Luka Parah
Winardi melanjutkan, saat ini korban menjalani perawatan di rumah sakit. Korban disebut sudah bisa diajak berkomunikasi.

“Pelaku melakukan pembacokan berkali kali terhadap korban yang saat ini dirawat di rumah sakit. (Kondisi) Korbannya sangat parah. (Luka) Dari dahi, dada, jari, sampai paha,” kata Winardi.

“Saat ini kondisi korban masih dalam perawatan dan sudah mendapatkan perawatan yang baik, bisa diajak komunikasi,” sambungnya.

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Kami sangkakan dengan Pasal 353 ayat 2 subsider Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman selama-lamanya 12 tahun penjara,” pungkasnya.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang