Ditangkap Polisi, Penipu Tiket Coldplay Ternyata Mahasiswa di Semarang

Avatar photo

JAKARTA – Polisi menangkap pria berinisial BT (23) terkait penipuan jual beli tiket konser Coldplay. Tersangka BT merupakan seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang, Jawa Tengah.

“Jadi yang bersangkutan alamat sesuai KTP tinggal di Pemalang, Jawa Tengah, namun sehari-hari yang bersangkutan berprofesi sebagai mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Semarang. Jadi tinggalnya di Semarang,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi di Polres Jakbar, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).

Syahduddi mengatakan korban berjumlah satu orang, yaitu inisial DA dengan total kerugian Rp 5.500.000. Dia menyebutkan pelaku mengaku mempunyai tiket konser Coldplay dan menjualnya di media sosial.

“Pelaku awalnya melalui media sosial Twitter dengan akun @coldplayJKT memberikan informasi bahwa yang bersangkutan atau pelaku ini akan menjual tiket Coldplay, kemudian dari beberapa orang yang merespon, salah satu orang yang merupakan pelapor atas nama DA ini kemudian membalas cuitan pelaku di media Twitter ini dan kemudian berlanjut dengan komunikasi melalui WA,” ujarnya.

Dia mengatakan pelaku langsung memblokir nomor korban saat uang sudah dikirim. Sebagai informasi, korban merupakan warga Taman Sari, Jakarta Barat.

“Dan ketika uang itu sudah masuk ke virtual account pelaku, kemudian nomor HP korban langsung diblokir sehingga korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku,” ujarnya.

Lebih lanjut, Syahduddi mengatakan pelaku merupakan mahasiswa jurusan Komputer yang memahami aktivitas di media sosial. Pelaku bisa ditangkap oleh tim gabungan Polsek Taman Sari dan Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat.

“Kebetulan gini pelaku ini juga kuliah di jurusan komputer. Jadi sedikit banyak paham dengan aktivitas kegiatan di media sosial, makanya banyak korban-korban ataupun modus operandi kejahatan yang dilakukan berasal dari aktivitas di media sosial,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara.

sumber:  detiknews

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara