Distributor ‘Freshmag’ Bersyukur, Terdakwa Pemalsu Produk Divonis 18 Bulan

Avatar photo

CILACAP – Jalan panjang produsen serta distributor utama jamu herbal ‘Freshmag’ menuntut keadilan atas pemalsuan produknya, akhirnya berujung vonis penjara 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Bekasi kepada terdakwa MJA.

“Alhamdulillah Muhammad Ja’far Audah divonis 1 tahun 6 bulan,” terang perwakilan Distributor Utama jamu tradisional ‘freshmag’ Achmad Subarkah.

Ia mengatakan, beberapa waktu lalu memang melaporkan MJA ke kepolisian berkaitan dengan dugaan pemalsuan merek produk ‘Freshmag’. Menurutnya, pelaporan itu dilakukan untuk memberikan shock therapy kepada pabrik, distributor, pedagang dan pemalsu merek.

Selain itu, upaya pelaporan juga ditempuh untuk melindungi konsumen, dan untuk memberikan kepastian. Pelaporan itu juga didasari Pasal 103 Undang-Undang No 20 Tahun 2016.

“Pasal 103 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis mengatur tindak pidana pelanggaran merek merupakan tindak pidana delik aduan,” jelasnya.

Maka dari itu, lanjutnya tanpa adanya aduan dari pihak yang merasa dirugikan, baik pemilik merek terdaftar, agen tunggal pemegang merek, maupun pengusaha-pengusaha yang memegang lisensi atau izin resmi dari pemilik merek yang sah, maka kepolisian maupun penyidik pns pada Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tidak dapat melakukan upaya hukum.

Pihaknya juga terus mendesak kepolisian maupun aparat penegak hukum lainnya mengusut tuntas kasus pemalsuan produk tersebut.

Ia menambahkan, vonis kepada terdakwa Muhammad Ja’far Audah dijatuhkan pada 21 Desember 2022 lalu, karena terbukti secara sah dan meyakinkan menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar.

sumber : banyumas.suaramerdeka.com

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #HUMAS POLRI, #DIVHUMAS, #POLRI, #PRESISI, #KAPOLDA JATENG, #IRJEN POL AHMAD LUTHFI, #IQBAL ALQUDUSI, #BIDHUMAS POLDA JATENG, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #PEMKAB BANJARNEGARA, #KABUPATEN BANJARNEGARA, #BANJARNEGARA