Berita  

Dishub Sukoharjo Bakal Tilang Kendaraan Muatan Besar Pengrusak Jalan

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Pemerintah Kabupaten Sukoharjo saat ini gencarkan perbaikan jalan di beberapa titik wilayah Kabupaten Sukoharjo.

Perbaikan jalan tersebut banyaknya keluhan masyarakat Sukoharjo yang merasa tidak nyaman dengan jalan yang rusak atau berlubang.

Jalan yang rusak tersebut salah satunya diakibatkan kendaraan dengan muatan melebihi batas.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo Toni Sri Buntoro menyampaikan, jalan yang selesai diperbaiki saat ini dipasang rambu lalu lintas kendaraan bermuatan dilarang melewati jalan tersebut.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Satlantas Polres Sukoharjo untuk melakukan penertiban dan penindakan tegas bagi para supir yang melanggar,” ucap Toni, Selasa (16/5/2023).

Pengawasan yang dilakukan Dishub Sukoharjo salah satunya dengan mengandalkan kamera CCTV di beberapa titik perbaikan jalan di wilayah Sukoharjo.

Menurutnya, Pemkab Sukoharjo sudah menyediakan kebutuhan infrastruktur seperti jalan yang rusak sudah tahap perbaikan sedangkan  jembatan masih sangat layak dan baik untuk masyarakat.

“Adanya kendaraan yang bermuatan lebih tersebut, menjadikan usia jalan tersebut menjadi cepat dan menimbulkan jalan yang rusak,” terangnya.

Dishub Sukoharjo, sempat melakukan berbagai upaya pencegahan pelanggaran kendaraan muatan berlebih, hal tersebut sebagai antisipasi kerusakan jalan.

Namun demikian, upaya tersebut masih di hiraukan para pelanggar. Dikarenakan tidak ada titik terang, Dishub Sukoharjo melibatkan petugas Satlantas Polres Sukoharjo.

“Hal tersebut dilakukan karena mereka punya peran penting dalam penindakan pelaku pelanggaran,” terangnya, Selasa (16/5/2023).

Disisi lain terpisah, Kasat Lantas Polres Sukoharjo AKP Sofia Wuriana membenarkan bahwa Dishub Sukoharjo meminta Polres Sukoharjo untuk menindak tegas kepada  kendaraan bermuatan melebihi batas.

“Dishub Sukoharjo meminta tolong untuk memberikan tindakan tegas berupa surat tilang untuk pelanggar dengan kendaraan muatan,” singat AKP Sofia, Selasa (16/5/2023).

Surat tilang tersebut berupa, pasal 307 UU Lalu Lintas nomor 20 tahun 2009.

Pasal tersebut berisikan, bila kedapatan membawa kendaraan yang mana melebih batas dimensi dan muatan bakal didenda Rp 500 Ribu sesuai dengan pasal yang berlaku.

Sumber: solo.tribunnews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Jateng, Jateng, Polda Kalbar, Polda Kaltara