Disdik Pati : Ketentuan Kelulusan Siswa Sesuai dengan Aturan Kurikulum Merdeka

Avatar photo

PATI, Jateng – Ketentuan kelulusan siswa pada tahun 2023 di sekolah atau satuan pendidikan pada tahun ajaran 2023/2024 sudah menggunakan sistem kurikulum merdeka.

Dimana, ketentuan tersebut sudah tertera pada Buku Panduan Pembelajaran dan Asesmen (PPA) Kurikulum Merdeka pada pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan menengah, baik menengah pertama maupun atas.

Hal itu disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha Cabang Dinas Pendidikan Wilayah 3, Haryanto kepada media Mitrapost.com saat ditemui di kantornya belum lama ini.

Haryanto mengatakan sebagian sekolah sudah menerapkan kurikulum merdeka, sehingga sekolah sudah tidak ada lagi ujian nasional. Dengan demikian, siswa lebih mudah dalam mencapai kelulusan dibandingkan dengan tahun yang lalu.

“Kurikulum merdeka ini sekolah kan sudah menerapkan dan punya kewenangan tidak ada lagi ujian nasional, sehingga sekolah sudah bisa menentukan kelulusannya,” ujarnya.

“Dan sudah bisa menyusun soal-soal yang sudah diajarkan kepada sekolah untuk siswanya, sehingga lebih mudah menjangkau,” tambahnya.

Menurutnya, untuk mencapai hasil pembelajaran siswa sebagai dasar kelulusan harus berdasarkan penilaian sumatif. Dimana hal itu bisa didapatkan dengan tes tertulis, tugas sekolah, portofolio atau kombinasi.

Tak hanya itu, siswa yang telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan atau program pendidikan harus sudah menyelesaikan seluruh program belajar, dan mengikuti penilaian sumatif yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.

Perlu diketahui, siswa yang telah dinyatakan lulus dari satuan pendidikan akan diberikan ijazah. Yang dimana ijazah tersebut akan diberikan pada akhir semester genap pada semua jenjang sekolah.

Sementara itu, Haryanto juga menyinggung terkait kelulusan siswa pada jenjang SMA/SMK yang dimana sejauh ini dinyatakan lulus semua kecuali yang sakit.

“Untuk kelulusan sejauh ini aman saja, artinya aman itu tidak ada yang tidak lulus. Kecuali mungkin mereka sakit selama satu tahun itu kan sekolah tidak bisa mentolerensi artinya tidak lulus,” tuturnya.

“Beda lagi kalo sakitnya katakanlah cuma sebentar ya, itukan bisa ditoleransi, jadi kendalanya di kelulusan cuma sakit atau tidaknya aja,” tutupnya. (aslama)

Sumber: mitrapost.com

 

Polres Pati, Kapolres Pati, Pemkab Pati, Kabupaten Pati, Polres Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase