Dinilai Tak Sesuai Aturan Perda Kabupaten Pati, Baliho Liar Ditertibkan

Avatar photo

PATI – Keberadaan baliho atau reklame liar yang dipasang di sepanjang jalan di Kabupaten Pati, dinilai tak sesuai dengan aturan Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati, Rabu (25/1/2023).

Diketahui pemasangan reklame ini telah diatur dalam Perda Kab. Pati No. 3 Tahun 1998 dan Perbup No. 8 tahun 2005, dengan ketentuan tertentu didalamnya.

Fenomena ini, juga menarik perhatian dari Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Warsiti. Dirinya mengaku merasa miris dan prihatin atas adanya pemasangan reklame atau baliho yang dipasang secara sembarangan atau tidak sesuai aturan atau di wilayah zona merah yang dianggap titik terlarang.

“Pemasangan baliho itu sudah ada aturannya, bahwa zona merah tidak boleh dipasang reklame atau baliho,” kata Warsiti saat dikonfirmasi, Rabu (25/1/2023).

Menurutnya, Pemasangan baliho atau reklame khususnya caleg, bacaleg atau sejenisnya, yang dipasang di zona merah atau titik terlarang merusak pemandangan ibukota Kabupaten, jadi tidak seharusnya dipasang sembarangan.

“Saya prihatin karena jaman sekarang masih ada orang yang notabennya berpendidikan dan tahu aturan tapi melakukan baliho atau reklame di tempat yang terlarang,” ucapnya.

Pemerintah harus lebih proaktif, lanjut dia, dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat, jangan terkesan melakukan pembiaran, karena untuk pemasangan baliho atau reklame sudah ada regulasi dan aturannya.

“Dinas terkait harus bisa proaktif untuk bisa menyuarakan pemasangan baliho atau reklame di zona yang dilarang, paling tidak bisa memberikan edukasi dan pengertian kepada masyarakat,” imbuhnya.

Warsiti juga menegaskan bahwa aturan yang dibuat untuk pemasangan baliho atau reklame harus ditaati, walaupun masyarakat sengaja maka harus ditertibkan, karena pemasangan reklame atau spanduk di zona yang dilarang akan merusak keestetikaan kota.

“Sesuai aturan sudah ada regulasinya, dan itu harus ditaati, namun kemungkinan itu ada pembiaran dan mereka yang memasang tidak tahu aturan soal pemasangan reklame, jadi harus diberikan edukasi,” tegasnya.

Tak hanya itu, dirinya juga meminta kepada dinas terkait untuk lebih tegas dan proaktif dalam menertibkan reklame.

“Dinas terkait harus lebih proaktif memberikan sosialisasi dan melakukan penertiban agar tidak terulang lagi, karena itu berkaitan dengan wajah ibukota kabupaten,” tandasnya.

sumber:  5news.co.id

#Polda Jateng, #Jateng, #Jawa Tengah, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Pangandaran, #Polres Mempawah, #Polres Batang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Banjarnegara, #Polda Jateng, #Polda Kalbar, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #Kapolres Sintang, #AKBP Tommy Ferdian