Dijanjikan Kerja ke Korea, Ratusan Calon TKI di Cilacap Malah Dijadikan Kuli

Avatar photo

CILACAP, Jateng – Ratusan calon pekerja migran asal Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), menjadi korban penipuan pengiriman pekerja migran ke luar negeri. Ratusan orang itu menjadi korban penipuan setelah dijanjikan bekerja di luar negeri, tapi tidak pernah diberangkatkan dan justru dijadikan kuli bangunan di wilayah Indramayu, Jawa Barat (Jabar).

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, mengatakan tindak pidana perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang harus diberantas dari hulu hingga hilir.

PromosiCucok Bun! Belanja Makeup di Tokopedia Sekarang Bisa Dicoba Meski Lewat Online

“Ini sesuai arahan Bapak Presiden untuk memberantas kejahatan TPPO [tindak pidaana perdagangan orang] dari hulu hingga hilir,” ujarnya saat memimpin konferensi pers kasus TPPO di Mapolresta Cilacap, Selasa (6/6/2023).

Kasus penipuan tenaga kerja ini terungkap berkat laporan warga atau korban ke Polresta Cilacap. Aparat Polresta Cilacap pun langsung melakukan penyelidikan dan menangkap dua orang tersangka yang menjanjikan para calon pekerja migran itu berangkat ke Korea Selatan.

“Dua orang tersangka atas nama Taryanto, 43, warga Cilacap, dan Sunata, 51, warga Indramayu. Keduanya berperan sebagai perekrut para korban,” ungkap Kapolresta Cilacap, Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto.

Kapolresta Cilacap mengungkapkan modus yang digunakan pelaku adalah menjanjikan para korban bekerja di Korea Selatan dengan gaji tinggi. Taryanto berperan merekrut para korban melalui CV Asiana Jasvan Jaya, sedangkan Sunata menerima pembayaran Rp1,5 miliar dari total Rp3,6 miliar yang diperoleh Taryanto dari para korban.

Para korban direkrut kemudian diminta uang hingga ratusan juta rupiah dengan dalih untuk proses pemberangkatan. Namun alih-alih dikirim ke luar negeri, para korban justru dipekerjakan sebagai kuli bangunan pada proyek gedung lembaga pelatihan kerja (LPK) di Indramayu, milik Sunata.

Dari data Polresta Cilacap ada sekitar 165 orang calon pekerja migran atau TKI yang menjadi korban dalam kasus TPPO ini. Setiap korban menyetor uang ke tersangka mulai Rp5 juta hingga Rp110 juta.

“ Pelaku adalah perekrut dari 165 orang yang menjadi korban dalam kasus ini. Para pelaku merekrut dan menjanjikan para korbannya untuk bekerja di luar negeri dengan gaji yang besar.” ujar Kapolda.

Polisi turut menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini di antaranya daftar nama para CPMI yang direkrut oleh Taryanto, laptop, dan puluhan lembar kuitansi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 81 UU No. 18/2017 tentan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Keduanya pun terancam hukuman penjara hingga 10 tahun.

sumber: Solopos.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Banjarnegara