Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Digugat di PTUN, Panitia Pilkades Wonokerto Demak Tidak Hadir dalam Persidangan

Demak – Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wonokerto, Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Demak, selaku tergugat yang dilaporkan Bakal Calon Kepala Desa, Siti Hany Aisyah, tidak hadir dalam persidangan di PTUN Semarang.

Hal tersebut disayangkan oleh Siti Hany Aisyah dan Tim Kuasa Hukumnya, Farid Aminudin, Selasa (20/9/2022).

Menurut Farid, gugatan menjadi tindak lanjut dari ketidakpatuhan Panitia Pilkades Wonokerto terhadap peraturan pemerintah daerah.

“Melalui gugatan yang disidangkan ini, kita bersama bisa lihat apakah benar atau salah yang dilakukan Panitia Pilkades Wonokerto terhadap Klien kami,” terang Farid.

Lebih lanjut Farid menjelaskan bahwa dalam Keputusan tersebut kliennya telah dirugikan karena kliennya dianggap tidak memenuhi Persyaratan sebagai calon Kepala Desa.

“Padahal telah terbukti jelas persyaratan klien kami telah lengkap, hal ini pun sesuai dengan Surat yang dikeluarkan oleh Dinpermades Kabupaten Demak, sehingga gugatan ini akan menguji apakah panitia pilkades Desa wonokerto telah melakukan proses tahapan secara Profesional atau tidak,” tambah Farid.

Selain itu, ketidakhadiran Panitia Pilkades Wonokerto, juga disesalkan Tim Kuasa Hukum Siti Hany Aisyah.

Namun, sesuai hukum acara, agenda persidangan yang digelar hari ini yakni pemeriksaan persiapan tetap dilanjutkan tanpa kehadiran pihak tergugat (panitia pilkades Wonokerto).

Sementara itu, Siti Hany Aisyah, juga menyampaikan kekecewaannya.

“Awalnya saja pihak panitia menyarankan saya mengajukan perkara ke PTUN, kalau tidak terima keputusannya. Lha sekarang sudah saya lakukan saran panitia, malah mereka gak berani hadir di persidangan,” ujar Hany.

Lebih lanjut Siti Hany Aisyah, menyampaikan niatnya membawa perkara ini ke PTUN Semarang ini adalah untuk pembelajaran ke depan agar panitia atau kepala desa tidak boleh semena-mena lagi dalam memimpin suatu desa.

“Perlu saya sampaikan bahwa Indonesia ini adalah negara hukum, jadi ada mekanisme atau proses yang mengaturnya sesuai dengan regulasi yang ada, tidak sak enak’e dewe dan tidak sak senenge dewe,” pungkas Hany.