Diduga Mafia Tanah, Pengacara di Salatiga Laporkan Notaris ke Majelis Pengawas Daerah Notaris

Avatar photo

SALATIGA – Seorang pengacara, Kristian Zebua melaporkan seorang notaris yang ada di Kota Salatiga, AR ke Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Salatiga dan Provinsi Jawa Tengah.

Hal tersebut didasari oleh AR yang diduga melakukan beberapa pelanggaran sehingga berpotensi merugikan klien Kristian Zebua yakni Sukoasih.

Menurutnya selain hal tersebut, pola kerja yang dilakukan AR rawan penyimpangan dan bisa menjadi bagian dari mafia tanah.

Zebua mengungkapkan kronologi kejadian tersebut yakni berawal dari Sukoasih didatangi pembeli tanah bernama Jefri Asmara.

Jual beli dua bidang tanah di wilayah Sidomukti Kota Salatiga tersebut disepakati dengan harga Rp 2,4 miliar.

“Pembayaran yang dilakukan belum lunas, masih kurang kisaran Rp 390 juta,” kata Zebua, Sabtu (24/12/2022).

Kemudian saat Sukoasih menagih kekurangan uang tersebut, AR mengaku bahwa pembayaran telah lunas.

“Anehnya lagi, pembayaran tersebut kepada pihak notaris tanpa melibatkan klien saya,” jelasnya.

Pihaknya meminta salinan akta karena AR terus berbelit dan AR tidak memberikan.

Namun kliennya tiba-tiba diberi somasi dari Dana Pensiunan Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) Pelindo.

“Klien kami tidak pernah berhubungan dengan DP4, tetapi berhubungannya dengan Jefri,” ucapnya.

Somasi tersebut dilayangkan karena DP4 merasa telah melakukan pembayaran, tapi sertifikat tanah tidak segera dibalik nama.

“Dari sini kami mengetahui ada sertifikat yang berbeda, dengan obyek yang sama. Sertifikat kami terbitan 1981, sementara yang sertifikat baru 2014 tapi luasannya beda,” ungkapnya.

“Kami curiga ada perubahan akta yang tidak diketahui Sukoasih. Apalagi ada juga surat kuasa jual, tapi tanpa persetujuan Sukoasih. Saat kami minta salinan juga selalu ditolak,” imbuhnya.

Sampai saat ini, klien Zebua belum menerima uang pembayaran dari pihak AR, namun sertifikat asli sudah secara fisik ada di DP4.

Zebua mengungkapkan, kliennya sampai saat ini belum menerima uang pembayaran tapi sertifikat asli secara fisik berada di DP4.

“Ada pelanggaran kerja notaris dalam proses jual beli tanah milik klien kami. Bisa jadi cara kerja seperti ini tidak hanya menimpa klien kami, tapi juga masyarakat lain, sehingga berpotensi menjadi mafia tanah,” katanya.

Zebua menambahkan bahwa pelanggaran tersebut yang dilakukan AR adalah tidak melibatkan kliennya dalam proses komunikasi dengan pembeli.

“Sehingga ini menimbulkan hak hukum bagi pihak lain yang merugikan klien kami. Bahkan saat ini juga sedang dalam proses sidang, dan ini dijadikan bukti di persidangan,” tambahnya.