Berita  

Diancam Mantan Sebarkan Video Syur, Mahasiswi Ini Curhat ke Humas Polda Kalteng

Avatar photo

Palangka Raya – Sudah sangat sering pihak kepolisian dalam hal ini, Bidhumas Polda Kalteng menyampaikan imbauan setop tanpa busana di depan kamera dan setop video call sex (VCS) dengan siapa pun.

Namun imbauan tersebut, tidak diindahkan oleh sepasang kekasih sebut saja Bunga (21) oknum mahasiswi di Palangka Raya dan Kumbang (29) yang berstatus duda warga Kab. Barito Selatan (Barsel), Kalteng.

Selama dua tahun pacaran tapi tidak juga ada kejelasan dari Kumbang, mau dibawa kemana hubungan tersebut, akhirnya Bunga minta putus karena dijodohkan oleh orang tuanya.

Mengetahui hal tersebut, sontak saja Kumbang tidak mau putus lalu mengancam akan menyebarkan foto dan video syur Bunga serta minta dikembalikan uang dan gawai atau handphone yang diberikan semasa pacaran.

Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs Nanang Avianto, M.Si melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.I.K., M.Si mengungkapkan, karena diancam, Bunga lalu curhat ke Cak Sam selaku Ketua Tim Virtual Police untuk mendapatkan solusi terbaik, Kamis (19/10/2023).

“Kami kemudian menghubungi Kumbang dan memberikan pemahaman bahwa menyebarkan konten pornografi itu melanggar hukum dan tidak elok meminta kembali uang atau barang yang sudah diberikan semasa pacaran, apalagi hubungannya sudah melampaui batas,” terang Kombes Erlan.

Setelah diberikan pemahaman oleh Cak Sam, akhirnya Kumbang mengerti dan berjanji tidak akan menyebarkan konten pornografi serta tidak meminta uang atau barang yang sudah diberikan.

“Kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran bagi kita semua, kalau masih berstatus pacaran, jangan melakukan hal-hal yang dilarang dan melampaui batas karena nanti bisa jadi masalah ketika hubungan tersebut berakhir,” pungkasnya

 

Polres Lamandau, Kapolres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polda Kalteng, Kabupaten Lamandau, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.