Delapan Kades di Demak Didakwa Suap Dosen Rp830 Juta, Begini Faktanya

Avatar photo

DEMAK – Praktik suap-menyuap hingga kini masih terjadi di antara para pejabat pemerintah. Tak hanya di jajaran tertinggi daerah, praktik ini juga bisa ditemukan di tingkat pejabat desa.

Di Demak, Jawa Tengah, sebanyak delapan kepala desa diadili atas kasus dugaan suap sebesar Rp840 juta terhadap dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Walisongo Semarang dalam proses seleksi perangkat desa di daerah itu.

Lalu bagaimana peristiwa itu terjadi? Berikut selengkapnya:

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jaksa Penuntut Umum Sri Heryono mengatakan terdapat 16 calon perangkat desa yang dititipkan agar lolos dalam seleksi yang bekerja sama dengan UIN Semarang itu.

Kedelapan terdakwa yang diadili masing-masing adalah Kades Gedangalas Turmuji, Kades Jatisono Purnomo, Kades Tanjunganyar Alaudin, Kades Sambung Siswahyudi, Kades Tambirejo Agus Suryanto, Kades Mlatiharjo M. Junaedi, Kades Banjarsari Hariadi, dan Kades Medini M. Rois.

Sementara ada dua dosen UIN Semarang yang diduga menerima suap, masing-masing adalah Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang, dan Adib yang menjabat sebagai Ketua Prodi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.

Tindak pidana korupsi itu terjadi pada tahun 2021. Saat itu FISIP UIN Semarang menjadi pelaksana ujian dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak. Kedelapan terdakwa diduga menjanjikan kepada 16 pendaftar untuk mengisi jabatan perangkat maupun sekretaris desa dengan memberikan sejumlah uang.

Para terdakwa menetapkan harga Rp150 juta untuk posisi perangkat desa dan Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa. Dari uang yang terkumpul, sebanyak Rp830 juta diberikan pada Amin Farih dan Adib dalam dua tahap.

Penyerahan uang sebesar Rp720 juta diserahkan di rumah terdakwa Adib. Sementara itu uang senilai Rp110 juta diserahkan saat pertemuan di Rumah Makan Kampung Laut Semarang. Atas pemberian uang tersebut, para terdakwa memperoleh kisi-kisi soal ujian yang harus dipelajari oleh 16 peserta ujian tersebut.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat i huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.