Berita  

Debt Collector Semarang Ditangkap Usai Ambil Paksa Mobil Nasabah, Ini Faktanya

Avatar photo

SEMARANG – Sejumlah debt collector (DC) di Semarang, Jawa Tengah (Jateng) ditangkap polisi lantaran mengambil paksa mobil seorang nasabah. Sebanyak enam orang berhasil ditangkap, satu orang menyerahkan diri dan tiga orang masih diburu polisi.

Ketiga debt collector itu masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Jawa Tengah. Berikut sederet hal diketahui sejauh ini, dirangkum detikcom Kamis (16/11/2023), terkait debt collector ditangkap polisi karena tarik paksa mobil nasabah di Semarang:

1) DC Tarik Paksa Mobil Nasabah

Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora mengungkap, sejumlah debt collector ditangkap usai melakukan penarikan paksa mobil milik ibu rumah tangga berinisial DS (43), warga Kelurahan Tanjung Mas, Semarang, Jumat (6/10/2023).

“Modusnya menarik paksa kendaraan-kendaraan yang dijadikan kredit macet oleh pelapor,” katanya dalam keterangan tertulis yang disampaikan melalui Kasubdit Penmas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan, seperti dilansir detikJateng, Rabu (15/11/2023).

Penarikan mobil itu disebut terjadi saat korban baru pulang dari mengantar ibunya ke rumah sakit. Tiba-tiba, pada debt collector itu datang dan mengatakan hendak membawa mobil yang digunakan korban karena telah menunggak selama delapan bulan.

2) Lakukan Intimidasi ke Korban

Selain menarik paksa mobil milik nasabahnya, para debt collector itu juga disebut melakukan intimidasi dengan kekerasan terhadap korban. Para debt collector itu juga menggunakan alat towing mobil untuk menarik paksa mobil korban tersebut.

“Yang pertama mereka mengintimidasi, pemukulan, sehingga kami kenakan Pasal 170 KUHP, yang kedua menarik paksa kendaraan tersebut di tempat ditinggal pemilik dengan menggunakan alat towing (mobil towing), sehingga ini merupakan pencurian kami kenakan Pasal 363 KUHP,” kata Kasubdit Penmas Polda Jateng AKBP Eko Kurniawan.

3) Enam Debt Collector Ditangkap

Atas kejadian tersebut, para debt collector yang tarik paksa mobil hingga intimidasi nasabah di Semarang itu kini ditetapkan sebagai tersangka. Sebanyak enam orang debt collector telah berhasil ditangkap polisi.

Keenamnya yaitu YM (23) warga Semarang; PM (35) warga warga Kota Semarang; AB (35) warga Kota Semarang; SN (38) warga Kabupaten Demak; YA (32) Kota Semarang; dan TB (46) warga Bekasi, Jawa Barat.

“Itu sudah diatur UU Fidusia, jadi tidak ada sembarang-sembarang menarik paksa. Kami sudah koordinasi dengan OJK, itu Perusahaan nya resmi, kalau melakukan pelanggaran nanti oleh OJK akan dilakukan pencabutan (izin),” ujar Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora.

4) Satu Serahkan Diri-3 Masih DPO

Selain itu, empat orang lain termasuk direktur yang mempekerjakan para debt collector itu ditetapkan sebagai DPO. Terkini, satu dari empat debt collector yang sempat masuk DPO telah menyerahkan diri. Sementara tiga lainnya masih diburu polisi.

Dirkrimum Polda Jawa Tengah, Kombes Johanson Ronald Simamora mengatakan satu orang debt collector yang sempat masuk DPO yakni berinisial AT itu telah menyerahkan diri ke Polda Jateng pada Rabu (15/11/2023) malam.

“DPO (daftar pencarian orang) dari debt collector ada empat yang ditetapkan. Tadi malam salah satu DPO serahkan diri, inisial AT. Masuk dalam komplotan A yang sudah ditangkap terlebih dahulu atas lokasi kejadian di kantor CIMB finance Semarang,” kata Johanson.

sumber:  detiknews

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang