Debt Collector Ditangkap di Semarang Ngaku Digaji hingga Rp 30 Juta Per Bulan

Avatar photo

Semarang – Salah satu debt collector (DC) yang ditangkap Polda Jateng, inisial TGB (46), mengungkap gaji fantastis yang diterima atas pekerjaannya itu. Dalam sebulan, dia mengaku bisa mendapat Rp 20-30 juta.

“Saya digaji Rp 20-30 (juta) per bulan,” kata TGB saat dihadirkan dalam jumpa pers di kantor Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Kamis (7/12/2023).

TGB dijadikan tersangka usai melakukan penarikan paksa terhadap mobil Outlander Sport bernomor H 1768 HD milik warga di salah satu kantor leasing di Jalan Pemuda, Semarang. Dia mengaku mendapat perintah dari atasannya untuk ke Semarang.

Dalam perintah itu, dia diminta menarik mobil karena kontrak sudah selesai. Dia bersama teman-temannya kemudian menarik mobil yang terparkir di parkiran kantor leasing menggunakan mobil towing.

“Sama pejabat (menyebut nama salah satu kantor leasing), bilang sudah itu kontrak sudah habis, sini aja bawa ke pool,” ujarnya.

Di kesempatan yang sama, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Johanson Simamora menyebut bahwa TGB sebenarnya bertugas di Jakarta dan sudah menjadi DC sejak tahun 1999. Dia kemudian diperintah ke Semarang untuk tugas penarikan mobil tersebut.

“Kalau dia profesional debt collector dari Jakarta memang didatangkan sama AN selaku direktur PT Rajawali yang masih DPO,” jelas Johanson.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Johanson menyebut bahwa pihak DC biasa menerima bayaran sebesar Rp 15-50 juta dalam sekali penarikan mobil. Semakin mewah mobilnya, semakin besar hasil yang didapat.

“Mereka setiap mengambil barang dapat Rp 15-50 juta berdasarkan jenis kendaraan,” lanjutnya.

Johanson juga menyebut bahwa para DC ini biasa melakukan intimidasi dan kekerasan. Menurutnya, hal itu juga akan menjadi pemberat.

“Intimidasi, kekerasan, tapi kan korban takut lapor ini kan korban yang berani lapor ke kita, kita lakukan tindakan,” ungkapnya.

Seperti diketahui, polisi menangkap delapan orang DC dalam dua kasus berbeda di Semarang. Selain itu, tujuh orang juga dinyatakan sebagai DPO.

“Dari 8 tersangka masih ada 7 tersangka yang DPO. Saya, Direktorat Kriminal Umum, mengingatkan kepada DPO untuk segera menyerahkan diri. Anda boleh lari ke mana pun tapi anda tidak bisa bersembunyi. Tim kami Jatanras dan Resmob akan mengejar ke mana pun anda berada, bila anda tidak menyerahkan diri maka tim kami akan melakukan tindakan tegas terukur,” tegas Johanson.

sumber : detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Polres Batang