Darurat Penjahat Seksual: Ayah Tiri di Banjarnegara Tega Setubuhi Anak Sendiri Berkebutuhan Khusus

Avatar photo

BANJARNEGARA – Polres Banjarnegara menetapkan Tohir (46), warga Kecamatan Bawang, Banjarnegara sebagai tersangka kasus pencabulan.

Bejatnya, tersangka melakukan perbuatan itu pada anak tirinya yang berusia 16 tahun dan berkebutuhan khusus.

Kapolres Banjarnegara AKBP Era Johny Kurniawan melalui Kasatreskrim AKP Bintoro Thio Pratama mengatakan, perbuatan tersangka dilaporkan oleh istrinya setelah mengetahui pengakuan korban.

Kemudian, Satreskrim Polres Banjarnegara mengamankan tersangka pada Senin 18 September 2023.

“Kepada penyidik, pelaku mengaku melakukan perbuatannya dua kali pada bulan September ini. Yang pertama hanya pegang-pegang, sedangkan kedua kalinya hingga terjadi persetubuhan,” katanya, saat konferensi pers Rabu 20 September 2023.

Dikatakan, perbuatan tersebut dilakukan saat istri dan anaknya sedang di rumah sakit. Tersangka melakukan perbuatan bejatnya di kamar dengan memberikan iming-iming uang Rp 2.000.

“Setelah melakukan perbuatannya, tersangka mengancam korban untuk tidak memberitahu ibu dan adiknya,” terangnya.

Perbuatan tersangka terkuak saat istrinya melihat perbedaan pada anaknya. Setelah ditanya, korban mengaku telah dicabuli oleh ayah tirinya.

Kemudian, istri korban melaporkan pelaku kepada polisi.

“Kepada penyidik, korban melakukan perbuatan itu karena tidak kuat menahan nafsu,” ujarnya.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” ungkapnya

sumber: suaramerdeka

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.