DEMAK, Jateng – Pergaulan bebas makin mengkhawatirkan. Satu di antara faktor pemicunya adalah video dan gambar dewasa yang bebas di media sosial.
Dampaknya antara lain, permohonan dispensasi nikah meningkat. Mayoritas pemohon adalah remaja yang telah hamil sebelum usia 19 tahun.
Pengadilan Agama Kabupaten Demak mencatat ada ratusan pengajuan dispensasi nikah untuk pasangan di bawah umur. Sekretaris Pengadialan Agama Kabupaten Demak, Ristiyanto menyampaikan bahwa tahun 2023 ini sudah ada 116 pasangan di bawah umur.
Data tahun 2022, Ristiyanto menyebut ada 451 pasang yang masuk untuk dispensasi nikah. “Tahun kemarin 2022 ada 451 pasangan, untuk tahun 2023 baru masuk 116 pasangan,” kata Ristiyanto kepada Tribunjateng, Rabu (26/4/2023).
Dari banyaknya yang mengajukan dispensasi nikah, hampir rata-rata karena hamil di luar nikah. “Alasannya rata-rata hamil di luar nikah,” ucapnya.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Demak, Haris Wahyudi Ridwan mengatakan bahwa untuk tahun ini, belum ada laporan yang masuk terkait siswa yang hamil di luar nikah.
“Sampai dengan tahun ini belum ada siswa yang hamil di luar nikah, karena kami menangani yang SD – SMP, kalau itu belum ada,” ucap Haris.
Mental masih Rapuh
Menurut Ketua PW Muhammadiyah Jateng, KH Tafsir, peluang remaja di zaman sekarang untuk terjerumus ke dalam pergaulan bebas semakin besar. Hal itu dikarenakan ada fasilitas dan mental yang masih rapuh atau labil.
Seorang remaja cenderung belum memiliki kematangan emosional dalam menentukan sesuatu. Maka mereka cenderung akan mengikuti pola pergaulan dari lingkungan sekitarnya.
Ditambah adanya fasilitas seperti internet, media sosial, klub malam, dan sebagainya yang menjurus ke arah pergaulan bebas. Maka, remaja saat ini sangat rawan masuk ke dalam aktivitas yang negatif.
Agar terhindar dari pergaulan bebas yang bisa merugikan mereka, maka perlunya memiliki akidah dan akhlak. Sumbernya bisa dari berbagai macam, tapi yang utama dari keluarga.
Kontrol keluarga sangat penting agar si anak bisa memahami keputusan yang akan diambil apakah berisiko atau tidak. Masyarakat juga bisa menjadi kontrol agar remaja-remaja ini tidak melakukan kegiatan yang negatif.
Bentuk pergaulan bebas ada beberapa macam. Seperti seks bebas, tawuran, mabuk-mabukan, judi online, dan sebagainya.
Sehingga jika tidak dikontrol, hal itu dapat merugikan masa depan si anak.
Selain keluarga, pihak sekolah juga bisa turut mengawasi siswa-siswanya. Pengawasan bisa dengan menyaring konten-konten yang dilihat oleh remaja melalui ponsel mereka.
Sumber: jateng.tribunnews.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut