Berita  

Dalam Sepekan, Polres Humbahas Amankan 9 Orang Penyalahguna Narkoba

Avatar photo

HUMBAHAS – Dalam tempo waktu 4 hari terhitung sejak 12-16 September 2023, Satres Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil mengamankan 9 orang positif narkoba.

Kapolres Humbahas AKBP Hary Adrianto, Senin (18/9), membenarkan peristiwa itu mengatakan, sembilan pelaku berinisial AG, ER, KS, GP, JA, RI, NL, AL dan NL ditangkap di lokasi berbeda saat menggelar razia gabungan. Barang bukti narkoba jenis sabu dengan berat total 4,21 gram berikut alat isap sabu turut diamankan.

“Lokasinya terpisah, ada di hotel, di jalan dan tempat hiburan malam. Saat dites urin, 6 pria dan 3 wanita ini positif narkoba. Paket narkoba jenis sabu juga didapat ketika razia. Pelaku dan barang bukti langsung kita bawa ke Polres,” kata Hary.

Dirincikan Hary, peristiwa penangkapan pertama terjadi ditanggal 12 September 2023 terhadap seorang wanita pekerja hiburan malam di Doloksanggul berinisial AG. Saat di tes urine petugas, AG positif narkoba.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan Satres Narkoba terhadap pelaku AG, tim selanjutnya mengamankan 2 wanita sekaligus berinisial ER dan KS, pada 14 September 2023, di Jalan Pemuda, Doloksanggul. Dari kedua pelaku, petugas berhasil barang bukti sabu seberat 1,31 gr beserta alat isap.

Masih di hari yang sama pada 14 September malam, petugas kembali mengamankan seorang pemuda inisial GP, kedapatan membawa sabu seberat 1,59 gr.

Dan terakhir di tanggal 16 September 2023 malam, gerak cepat anggota Satres Narkoba Polres Humbahas yang menerima informasi, membawa hasil dengan mengamankan 5 pria sekaligus asal Tapanuli Utara (Taput) berinisial JA, RI, NL, AL dan NL yang kedapatan memiliki sabu seberat 2,86 gram berikut alat isap.

“Mereka (pelaku) masih proses diperiksa lebih lanjut oleh anggota. Kita akan tetap komit menyatakan perang terhadap barang haram ini, mewujudkan Humbahas bersih dari narkoba,” tegas Hary.

Adapun kesembilan pelaku kata Hary dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara

Selanjutnya, dari hasil pengembangan Satres Narkoba terhadap pelaku AG, tim selanjutnya mengamankan 2 wanita sekaligus berinisial ER dan KS, pada 14 September 2023, di Jalan Pemuda, Doloksanggul. Dari kedua pelaku, petugas berhasil barang bukti sabu seberat 1,31 gr beserta alat isap.

Masih di hari yang sama pada 14 September malam, petugas kembali mengamankan seorang pemuda inisial GP, kedapatan membawa sabu seberat 1,59 gr.

Dan terakhir di tanggal 16 September 2023 malam, gerak cepat anggota Satres Narkoba Polres Humbahas yang menerima informasi, membawa hasil dengan mengamankan 5 pria sekaligus asal Tapanuli Utara (Taput) berinisial JA, RI, NL, AL dan NL yang kedapatan memiliki sabu seberat 2,86 gram berikut alat isap.

“Mereka (pelaku) masih proses diperiksa lebih lanjut oleh anggota. Kita akan tetap komit menyatakan perang terhadap barang haram ini, mewujudkan Humbahas bersih dari narkoba,” tegas Hary.

Adapun kesembilan pelaku kata Hary dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun penjara.

sumber: antara

 

Polres Humbang Hasandutan, Polres Humbahas, Kapolres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Hary Ardianto, Polda Sumut, Sumatra Utara, Poldasu, Polda Jateng, Jateng, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.