Dalam Semalam Curat Mobil di Dua Lokasi Diungkap

Avatar photo

Pemalang – Polres Pemalang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di dua lokasi (TKP) dalam semalam. Dalam mengungkap kasus tersebut menurut Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo polisi mengamankan tersangka berinisial BS (46) di Kecamatan Taman, Pemalang pada awal bulan Agustus 2022 yang lalu.

“Dalam satu malam, Sabtu (6/8), tersangka melakukan aksi curat di Desa Banjaran dan Kelurahan Beji Kecamatan Taman,Pemalang,” kata Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo dalam konferensi pers yang diselenggarakan Polres Pekalongan, kemarin.

Tersangka BS ini kata Kapolres berasal dari Indramayu, Jawa
Barat. Dia diamankan pada akhir Agustus 2022 yang lalu pada
saat berada di SPBU Ciledug, Cirebon.

“Tersangka beserta barang bukti, diantaranya satu unit mobil
hasil Curat sudah diamankan di Polres Pemalang,”terang
Kapolres.

Kapolres Pemalang mengatakan, tersangka mencari sasaran Curat pada kendaraan yang terparkir tidak di dalam garasi. Dalam menentukan sasaran Curat, tersangka mencari kendaraan secara acak.

Lantaran perbuatannya tersangka dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.