Dalam 5 Menit, ETLE Drone Tangkap 5-10 Pelanggaran di Jateng

Avatar photo

Sukoharjo – Jajaran Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) mulai menyosialisasikan penindakan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menggunakan drone atau ETLE drone. Pada Senin, 11 September 2023, kegiatan itu dilaksanakan di empat kabupaten mulai dari Wonogiri, Sukoharjo, Sragen, dan Karanganyar.

Kegiatan tilang elektronik oleh jajaran Ditlantas Polda Jateng ini dilaksanakan di kawasan Bulakan, Kecamatan Sukoharjo. Operasi tersebut dipimpin oleh Kepala Unit Seksi Pelanggaran (Kanit Sigar) Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Jateng Ajun Komisaris Agista Ryan M.

“Hari ini sosialisasi penindakan hukum dengan ETLE kami mulai dari Wonogiri, kemudian Sukoharjo, dan dilanjutkan Karanganyar dan Sragen,” ujar Ryan ketika ditemui awak media seusai kegiatan pemantauan lalu lintas dengan menggunakan ETLE di Bulakan, Sukoharjo.

Ryan mengungkapkan sosialisasi pendidikan tilang elektronik itu dilangsungkan selama sekitar dua minggu. Dengan menggunakan ETLE drone di kawasan Bulakan, Sukoharjo, petugas kepolisian bisa melihat 5 sampai 10 pelanggaran hanya dalam waktu sekitar 5 menit.

“Dari pantauan lewat drone terbang di situ kita meng-capture pelanggaran-pelanggaran yang kasat mata seperti tidak menggunakan helm, tidak mengenakan sabuk pengaman, kelengkapan kendaraan tidak lengkap, ataupun adanya muatan berlebih,” tuturnya.

Secara teknis, Ryan menjelaskan penindakan tilang elektronik dengan drone itu dilakukan dengan melakukan validasi kemudian pengiriman surat tilang kepada pelanggar. “Dan setelah itu masyarakat apabila tidak datang untuk memenuhi kewajiban tilang tersebut, pelanggar akan diblokir sehingga untuk memperpanjang harus mengurus surat tilang dulu,” katanya.

Ryan berharap penggunaan ETLE drone akan berdampak dalam mengurangi pelanggaran lalu lintas. Ke depannya, diharapkan akan dapat meminimalisir kecelakaan lalu lintas, khususnya mengurangi fatalitas korban akibat kecelakaan lalu lintas.

“Diharapkan dengan seperti itu ada efek jera bagi masyarakat sehingga ke depannya masyarakat tidak mau melanggar lagi. Tanpa pelanggaran lalu lintas, keselamatan terjamin dan bisa kembali ke keluarga yang menunggu di rumah,” ucapnya.

sumber: tempo

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.