Daftar Calon DPD, Taj Yasin Mundur dari Wakil Gubernur Jateng

Avatar photo

Rembang – Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) mengajukan pengunduran diri sebagai Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah dan mendaftar calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Begini kata Gubernur Jateng Ganjar Pranowo.

Ganjar mengaku Gus Yasin sudah pamit kepadanya untuk mendaftar calon anggota DPD pada Pemilu 2024.

“Gus Yasin sudah pamit sama saya jadi dia mau maju ke DPD,” kata Ganjar singkat, saat ditemui usai menghadiri acara ngunduh mantu adik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Rembang, Sabtu (13/5/2023).

Sementara itu, di kesempatan yang sama, Sekjen PPP Arwani Thomafi mengatakan pengunduran diri Gus Yasin dari jabatan Wagub Jateng sesuai aturan pemilu.

“Menjalankan mekanisme biasa dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemilu, kan mengharuskan untuk mundur. Apalagi masa jabatan Gubernur-Wakil Gubernur Jateng periode ini akan segera berakhir di bulan kalau nggak salah Septemper atau Oktober. Jadi ya hal yang biasa yang memang harus dilakukan,” jelas Arwani kepada wartawan.

“Kami selalu memberikan kesempatan atau ruang bagi seluruh kader dalam momen pemilu. Pilihan untuk maju di DPD tentu itu merupakan hak politik dari beliau yang memang kami harus menghormati. DPP tentu akan men-support, tentu kami yakin temen-temen di Jateng juga memberikan dukungan nanti pada kader-kader yang akan berkontestasi baik di DPR, DPRD, DPD,” imbuh Arwani.

Diberitakan sebelumnya, Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) resmi mendaftar sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI ke KPU Jawa Tengah, Kamis (11/5). Gus Yasin mengatakan sudah siap mengundurkan diri karena memang itu aturannya.

“Jadi untuk pengunduran diri sebagai Wagub kemarin kita sebelum dibuka pendaftaran sudah ada koordinasi yang dipimpin oleh Ketua KPU Jateng. Kita dikumpulkan semua baik itu dari calon DPD maupun dari parpol,” kata Yasin kepada wartawan di kantor KPU Jateng.

“Terkait pengunduran diri yang kami tahu kemarin diinformasikan apabila akhir jabatannya itu sebelum penetapan, tidak wajib untuk mengundurkan diri. Akan tetapi ini sebuah persyaratan maka kami juga melayangkan surat pengunduran diri,” imbuhnya.

sumber : tribunjateng.com

 

Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Demak, Polres Humbahas, Polres Pangandaran, Polda Sumut, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Jateng, Jateng, Jawa Tengah