Curi Motor Kakak, GP Terancam 5 Tahun Kurungan Penjara

Avatar photo

KOTA MAGELANG, Jateng – Usai menggasak sepeda motor saudaranya sendiri di Desa Rejosari, Kecamatan Bandongan, GP (39) warga Kelurahan Baleendah, Jawa Barat diamankan Polres Magelang Kota.

“Awalnya GP meminta tolong kepada korban untuk diantar ke terminal. Ia beralasan akan pergi ke Banjarmasin, Kalimantan Selatan, terang Kapolres Magelang Kota, AKBP Yolanda E. Sebayang, saat konferensi pers, Senin (27/2/2023).

Sebelumnya GP sudah menginap di rumah korban di Desa Rejosari, Kecamatan Bandongan. Mengetahui bahwa korban hendak pergi ke Solo dan rumah dalam keadaan kosong, GP kembali naik ojek ke rumah korban.

Setelah sampai di rumah korban, lanjut AKBP Yolanda, tersangka masuk ke dalam rumah melalui pintu belakang rumah. Ternyata ia sengaja tidak mengunci pintu belakang sebelum pergi untuk melancarkan aksinya.

“Tersangka juga sempat membobol pintu kamar korban menggunakan
obeng tespen, untuk mencari keberadaan BPKB motor. Karena tidak menemukan BPKB, GP langsung tancap gas membawa sepeda motor korban,” imbuh Kapolres.

Ia menambahkan pelaku GP berhasil diamankan aparat Polres Magelang Kota di Banjar Patroman, Jawa Barat pada 18 Februari 2023 dini hari.

Atas perbuatannya, GP dijerat Pasal 362 KUHP Jo. 367 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

 

Sumber : humas.polri.go.id

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLRESTA CILACAP, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #CILACAP, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI