Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Curi Empat Cincin Senilai Rp 80 Juta, Pria Ini Diringkus Polrestabes Semarang

SEMARANG – Seorang pria diamankan Polrestabes Semarang karena mencuri empat cincin batu mulia seharga Rp.80 juta. Tersangka bernama Kekes Kristanto (50) warga Klaten ini diamankan di Tambak Mas, Kecamatan Semarang Utara pada Minggu (26/2/2024).

Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena menjelaskan, saat diamankan, kepolisian hanya mendapati barang bukti satu cincin itu. Dari hasil pemeriksaan, ketiga cincin lainnya dibawa oleh rekan pelaku.

“Ini masih didalami. Masih dalam pengejaran personel karena memang sudah dipindah tangankan. Ini masih kita kejar,” ujarnya saat rilis kasus di Polrestabes Semarang, Kamis (29/2/2024).

Lebih lanjut, peristiwa ini terjadi pada Selasa (20/2/2024) sekira pukul 14.26 WIB di rumah korban berinisial SK di wilayah Panggung Lor Semarang Utara. Awalnya, pelaku melihat korban di salah satu minimarket sedang menunjukan cincin-cincinnya.

Kemudian pelaku mendatangi korban dan mengaku tertarik untuk membeli cincin itu. Lalu dari korban mengatakan jika masih mempunyai cincin lainnya di kediamannya.

Alhasil, pelaku kemudian diajak di rumahnya untuk melakukan jual beli cincin. Saat terjadi komunikasi, korban mengeluh bahwa punggungnya merasa pegal atau kesakitan.

Kemudian oleh pelaku, diminta untuk mengusapkan jahe dan air lemon di punggungnya. Karena merasa kepanasan, lalu korban diminta pelaku untuk mandi agar efek panas itu hilang.

Padahal, dari hasil pendalaman, itu hanyalah modus pelaku agar pelaku bisa langsung membawa kabur cincin-cincin itu.

“Modusnya dengan cara mengambil kesempatan dari korban kelengahan, karena tersangka mengaku ingin membeli emas, namun dengan tipu muslihat tersangka melulurkan jahe sama minyak ke punggung korban dan merasa panas dan diarahkan mandi. Dan cincin empat buah dibawa kabur senilai Rp.80 juta,” terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman 5 tahun penjara. Saat ini, kepolisian masih melakukan penyelidikan terkait tiga cincin yang saat ini masih belum diketahui keberadaannya.

Sementara itu, di hadapan polisi dan awak media, tersangka menjelaskan awal mula bertemu karena kebetulan berbelanja di minimarket yang sama. Ia memang mengaku sudah mengincar namun tidak ingin membeli cincin itu.

“Tiga belum dijual di teman saya. Saya dijanjiin untuk datang, saya datang dari Klaten ke Semarang tapi terus ditangkap. Saya ngaku sebagai jual beli cincin,” imbuhnya.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono