SUKOHARJO, Jateng – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sukoharjo menyita ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merek dari dua penjual di Kecamatan Polokarto dan Nguter yang tidak dapat menunjukkan izin saat terjaring operasi.
Plt. Satpol PP Sukoharjo, Heru Indarjo, mengatakan rata-rata miras yang disita mengandung alkohol di atas 20%. Miras tersebut disita lantaran pemilik atau penjualnya tidak bisa menunjukkan surat izin menjual maupun mengedarkan miras ekpada petugas saat operasi.
“Ini merupakan hasil dari operasi miras dalam rangka penegakan Peraturan Daerah [Perda] sekaligus juga cipta kondisi menjelang Hari Jadi ke-77 Kabupaten Sukoharjo,” papar Heru saat ditemui wartawan di Kantor Satpol PP, Kamis (6/7/2023).
Heru mengatakan setiap hari Satpol PP secara rutin berupaya melakukan patroli. Sasarannya tidak hanya penjual miras ilegal, namun juga menyasar pengemis, gelandangan orang terlantar (PGOT), prostitusi, serta penyakit masyarakat (pekat) lainnya.
Dalam operasi miras tersebut, Satpol PP bekerja sama dengan TNI-Polri, P4GN dan Dinas Kesehatan pada, Rabu (5/7/2023) malam. Operasi menyasar di semua wilayah Kabupaten Sukoharjo. Dari operasi tersebut sekira 500 lebih botol miras berbagai merek berhasil disita.
Dari ratusan botol miras yang disita itu di antaranya bermerek Topi Miring, Anggur Putih dan Anggur Merah Orang Tua, Iceland, Vodka, Friend Ship, Kawa-Kawa, Mix-Max, Smirnoff, dan beberapa merek lainnya.
“Karena tidak memiliki izin. Peredaran miras ini jika dibiarkan akan memicu gangguan keamanan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dan tindak kriminal. Maka kami melakukan tindakan tegas melakukan penyitaan agar masyarakat juga tidak resah,” tegas Heru.
Diungkapkan Heru, ratusan miras itu disita dari beberapa toko di tiga wilayah kecamatan yakni, Grogol, Polokarto, dan Nguter. Sedangkan untuk para penjualnya dijerat sangkaan pelanggaran Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
Kabid Penegakan Perda Kabupaten Sukoharjo, Sunarto, menambahkan bisa saja dalam pemeriksaan pemilik atau penjual terbebas jika bisa menunjukkan izin. Sayangnya pada saat operasi dilakukan, mereka belum bisa menunjukkan izin hingga akhirnya miras tersebut disita.
“Ada dua toko di Kecamatan Polokarto dan Nguter. Nanti hasil pemeriksaan bagaimana, jika tidak bisa menunjukkan izin bisa diancam tiga bulan kurungan penjara atau denda maksimal Rp50 juta. Hal itu berdasarkan Perda nomor 4/2023 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol,” ungkapnya. (aslama)
Sumber: soloraya.solopos.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi