Cekcok Tarif Open BO Sesama Jenis di Balik Pembantaian Bos Tembaga Boyolali

Avatar photo

Solo – Kasus tewasnya bos kerajinan tembaga Boyolali, Bayu Handono (36), menemukan titik terang. Polisi mengungkap motif pembunuhan itu berawal dari cekcok tarif open BO sesama jenis.
“Atas dasar terjadinya pembunuhan bahwa antara korban dan pelaku terlibat hubungan asmara,” ungkap Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam konferensi pers kasus pembunuhan ini di Mapolres Boyolali, Selasa (7/5/2024).

Kasus itu berawal dari perkenalan korban dengan pelaku Irwan (27) warga Sragen lewat aplikasi MiChat pada Januari 2024 lalu. Keduanya lalu tiga kali hubungan badan dengan imbalan Rp 200 ribu.

“Tiga kali dia melakukan hubungan badan dengan upah sekitar Rp 200 ribu,” ungkap Luthfi.

Lalu pada Rabu (1/5) tersangka kembali dihubungi dan diundang korban ke rumahnya. Kala itu, korban meminta tersangka menginap di rumahnya.

Setelah berhubungan badan, Irwan meminta korban untuk menaikkan tarifnya. Namun, permintaan itu ditolak korban yang berujung membuat pelaku gelap mata.

“Tersangka meminta Rp 500 ribu. Karena ditarik Rp 500 ribu tidak mau, dia dibunuh,” jelas Lutfhi.

Meski begitu, polisi mengungkap pembunuhan ini sudah direncanakan tersangka. Sebab, tersangka datang ke rumah korban dengan membawa sebilah sabit.

Setelah cekcok soal tarif itu, tersangka kemudian mengambil sabit dan membacokkannya ke tubuh korban. Saat korban berusaha kabur dan merangkak ke pintu belakang, tersangka kemudian mengambil palu dan memukulkannya ke korban.

“Dibacok lima kali, dipukul palu 10 kali,” kata Ahmad Luthfi.

Insiden berdarah itu terjadi pada Rabu (1/5) malam sekitar pukul 23.00 WIB. Setelah melakukan pembunuhan, tersangka membawa kabur sejumlah harta benda milik korban. Antara lain sepeda motor Honda PCX, jam tangan, uang tunai, dan lainnya.

Tak butuh waktu lama bagi polisi untuk mengungkap kasus pembunuhan bos tembaga ini. Dalam kurun waktu 22 jam, kasus pembunuhan bos ini terkuak.

Pelaku ditangkap tim Resmob Polres Boyolali bersama Jatanras Polda Jateng, Sabtu (4/5) pukul 19.45 WIB di Terminal Tirtonadi Solo.

Kepada polisi, tersangka Irwan mengaku menyesali perbuatannya. Meski sayang. Dia mengaku tergiur dengan harta korban.

“Sayang Pak, karena dia sudah baik saya sama,” jawab Irwan dengan terbata-bata hendak menangis.

“Karena saya ingin mengusai harta korban,” ucap Irwan tentang alasannya membunuh korban.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kemudian Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP ayat (3) tentang pencurian dengan kekerasan. Irwan pun terancam hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono, Kombes Pol Nanang Haryono, AKBP Suryadi, Kompol Joko Lelono