Mengabarkan Fakta
Indeks

Cegah Perundungan di Sekolah, Siswa MTsN 3 Pati Didatangi Polisi

Pati – Upaya mencegah tindakan perundungan di sekolah dilakukan Polsek Gembong, Polresta Pati. Pihaknya pun melakukan sosialisasi dan pembinaan di MTs Negeri 3 Pati, Kamis (16/2/2023).

Wakapolsek Gembong Iptu Kumyadi, terjun langsung untuk mendidik siswa agar tidak melakukan tindakan perundungan maupun menjadi korban tindakan ini. Ia menyampaikan berbagai tips untuk mengantisipasi adanya perundungan di lingkungan madrasah.

Wahyu Hidayat mengatakan kegiatan itu diikuti semua warga madrasah. Kegiatan diselenggarakan di Musholla Al-Ma’la. ’’Dalam kesempatan tersebut, Wakapolsek Gembong Iptu Kumyadi menyampaikan bentuk-bentuk perundungan,’’ kata Kepala MTs Negeri 3 Pati, Wahyu Hidayat.

Wahyu menjelaskan, Iptu Kumyadi menjabarkan sejumlah hukum pidana untuk menjerat pelaku tindak perundungan. Pasal-pasal yang menjerat pelaku perundungan yaitu Pasal 351 KUHP tentang Tindak Penganiayaan. Kemudian, Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang Perundungan yang Dilakukan di Tempat Umum dan Mempermalukan Harkat Martabat Seseorang.

Hukuman perundungan juga diatur di dalam Pasal 76 UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak. Bagi yang melanggar, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 72 juta. Maka dari itu, para siswa maupun tenaga pendidik diminta untuk tidak melakukan perundungan. Tindakan ini juga bisa membuat korban trauma dan enggan masuk sekolah.

‘’Madrasah sebagai tempat belajar, tempat bersosialisasi, dan tempat mengenal budi pekerti. Diharapkan semua warga madrasah bisa mentaati semua tata tertib yang sudah ada, sehingga tidak ada perundungan atau perundungan yang terjadi,’’ ujar dia.

Dalam acara ini, beberapa tips untuk mencegah perundungan di madrasah diantaranya meningkatkan kesadaran di antara siswa/siswi, menekankan perilaku yang baik, empati, dan capaian prestasi bersama di madrasah.

’’Serta meningkatkan peran guru sebagai orang yang membimbing atau yang memberi nasehat dan mengarahkan serta membina siswa sehingga dapat mengatasi kasus,’’ pungkas dia.

sumber: murianews.com

#Polda Jateng, #Jateng, #Humas Polri, #Polrestabes Semarang, #Polres Rembang, #Polres Demak, #Polres Banjarnegara, #Polres Semarang, #Polres Batang, #Polres Pati, #Polda Kalbar, #Polda Bengkulu, #Polres Mempawah, #Polres Sintang, #Semarang, #Pemkab Banjarnegara, #Kabupaten Banjarnegara, #Rembang, #Batang, #Pati, Demak, #Kota Semarang, #Kalbar, #Bengkulu, #AKBP Tommy Ferdian, #Hendri Yulianto, #Budi Adhy Buono, #Irwan Anwar, #Dandy Ario Yustiawan, #AKBP Fauzan Sukmawansyah

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.