Cegah Peredaran Obat Yang Dilarang BPOM, Polsek Sidomukti Sambang Di Indomaret A. Yani

Avatar photo

Salatiga – Dalam rangka menjaga situasi agar tetap kondusif serta mencegah penjualan obat yang dilarang beredar oleh BPOM, Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah melaksanakan patroli dan sambang di Pertokoan Jl. A. Yani Kel. Kalicacing Kec. Sidomukti Salatiga, Selasa (01/11/2022).

Patroli Polsek Sidomukti dipimpin Panit I Reskrim Aiptu Yulianto melakukan patroli di pertokoan dalam rangka mencegah meluasnya peredaran obat yang dilarang beredar oleh BPOM di wilayah Kota Salatiga, seperti terlihat saat sambang di Indomaret A. Yani seraya menyampaikan kepada karyawan agar tidak menyediakan maupun memperjual belikan obat yang dilarang berdear oleh BPOM salah satunya sirup yang mengandung dietelen Glikol dan Etilen Glikol yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut bahkan bisa berakibat kematian, pesannya.

Salah seorang Karyawan Indomaret menyambut baik sambang Patroli Polsek Sidomukti, terimakasih atas saran dan masukannya, siap tidak menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, ucapnya.

Kapolres Salatiga yang dihubungi ditempat terpisah menyampaikan bahwa Patroli sambang merupakan wujud Polri hadir ditengah masyarakat untuk memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kegiatan masyarakat dapat berjalan lancar, aman dan kondusif, patroli dan sambang juga dapat sebagai sarana untuk menyampaikan himbauan khusunya di apotik, klinik dan toko untuk tidak menyetock maupun menjual obat yang dilarang beredar oleh BPOM, himbauan prokes agar terus disampaikan kepada masyarakat untuk membantu pemerintah dalam mencegah dan memutus mata rantai penyebaran covid19, jelas AKBP Indra Mardiana SH SIK MSi.