Berita  

Cegah Knalpot Brong, Jajaran Polres Sukoharjo Gelar Sosialisasi di Sejumlah Bengkel

Avatar photo

SUKOHARJO – Maraknya penggunaan knalpot brong di masa kampanye Pemilu 2024, ditindaklanjuti jajaran Polres Sukoharjo.

Melalui giat sosialisasi dan edukasi. Salah satunya sosialisasi di sejumlah bengkel sepeda motor maupun knalpot di Kota Makmur.

Kapolres Sukoharjo AKBP Sigit melalui Kasi Humas Kompol Daryanta menjelaskan, jajaran satlantas gencar sosialisasi terkait knalpot brong.

Kali ini tak hanya pengendara, melainkan juga bengkel-bengkel sepeda motor dan knalpot.

“Selain itu Polres Sukoharjo juga menindak sepeda motor berknalpot brong yang melintas di jalan raya. Karena pemakaian knalpot pada kendaraan ada aturannya,” kata Kompol Daryanta, kemarin (3/1).

Kompol Daryanta menjelaskan kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong/racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar.

Total 65 bengkel sepeda motor maupun knalpot mendapat sosialisasi.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mendukung penertiban dan penegakan hukum, terkait pelanggaran knalpot brong. Karena knalpot brong sangat meresahkan masyarakat,” bebernya.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, AKBP Sigit, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Jawa Tengah, Jateng