Catat Tanggalnya! Inilah Jadwal Pemutihan Pajak Kendaraan di Jateng

Avatar photo

SEMARANG, Jateng – Sekitar 3 juta kendaraan bermotor di Jawa Tengah nunggak pajak yang nilainya sekitar Rp 2,1 triliun. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng membuka program bebas denda pajak hingga gratis biaya balik nama

“Tunggakannya sekarang Rp 2,1 triliun ya, sekitar 3 juta wajib pajak baik kendaraan roda dua atau roda empat,” kata Plt Kepala Bapenda Jateng, Eddy S Bramiyanto usai membuka Signal Weekenders Semarang, Jumat (26/5/2023).

Ia menyebut kepatuhan masyarakat Jateng untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sudah mulai membaik. Maka Bapenda Jateng membuka berbagai program untuk memicu kepatuhan pembayaran pajak agar lebih baik lagi.

“Sampai 21 Juni kita ada bebas sanksi administrasi, kalau telat-telat gitu nggak akan kena sanksi administrasi. Segera teman-teman wajib pajak lakukan itu mumpung ada bebas denda istilahnya di masyarakat itu pemutihan,” jelas Eddy.

“Kemudian yang kedua pajak progresif, berapapun kepemilikan pajak progresif bebas nggak akan kena. Kemudian bebas BBNKB kedua. Jadi kalau masyarakat sekarang belum dimiliki atas nama sendiri masih pemilik pertama lakukan balik nama, gratis!” tegasnya.

Cara memanfaatkan program tersebut yaitu cukup datang pelayanan Samsat online di Jateng. Selain itu ada juga program berhadiah bagi pembayar pajak, yaitu pengundian dengan hadiah wisata religi ke luar negeri, contohnya umrah jika pemenangnya beragama Islam. Ada dua periode pengundian yaitu bulan Juli dan Desember.

“Kita ada tahun ini ya ada rasa terima kasih kami kepada masyarakat pada tahun ini. Kita akan memberikan 10 gratis wisata religi. Kita akan undi pada akhir Juni atau bulan Juli. Lalu kedua pada Desember, syaratnya adalah bayar pajak tepat waktu,” ujarnya.

Jadwal Pemutihan Pajak di Jateng
Bebas sanksi administrasi atau denda pajak kendaraan yang sudah dimulai sejak 26 April 2023 hingga 21 Juni 2023 mendatang.

Jadwal BBN Gratis di Jateng
Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dua dan bebas pajak progresif yang berlangsung mulai 26 April 2023 hingga 22 Desember 2033. (aslama)

Sumber: detik.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polres Lamandau, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase