Berita  

Cabuli Wanita di Mes, Pegawai Cuci Mobil Semarang Terancam 12 Tahun Bui

Avatar photo

Semarang – Aksi pencabulan di sebuah mes tempat cuci mobil di Kota Semarang diungkap. Pelaku menjaring korbannya lewat aplikasi kencan dan diajak ke tempat yang sudah ditentukan.

Peristiwa ini berawal dari korban yang berusia 22 tahun berkenalan dengan pelaku RS (23) pada bulan September lewat aplikasi kencan. Kemudian pada 19 November 2023 malam lalu mereka bertemu karena pelaku menjanjikan hanya mengajak menonton film dan makan.

“Tanggal 19 November bertemu untuk nonton bioskop dan makan. Korban mengiyakan dan menjemput korban di dekat rumah kemudian diajak ke mes cucian mobil tempat dia bekerja dengan alasan untuk bertemu teman,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan saat jumpa pers di Polrestabes Semarang, Jumat (1/12/2023).

Di mes tempat cuci mobil daerah Semarang Utara itu, pelaku meminta korban masuk kamar dengan dalih dia akan menemui temannya dulu. Setelah korban di dalam kamar, ternyata pelaku malancarkan aksi bejatnya. Korban diperkosa meski sudah berusaha melawan.

Setelah melakukan aksinya, pelaku mengantar korban pulang. Keluarga korban yang mendapat laporan tersebut memancing pelaku untuk bertemu dan akhirnya diserahkan ke Polrestabes Semarang.

Sementara itu RS mengaku sudah empat kali berkenalan dengan perempuan lewat berbagai aplikasi kencan. Dua orang diantaranya disetubuhi dia berurusan dengan kepolisian.

Hanya saja, di kasus itu dia hanya dilaporkan untuk kasus perampasan. “Selain yang ini pernah di Mijen juga, tahun lalu. Saya juga pernah kena kasus perampasan,” ujar RS.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 258 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Selain itu tindakan yang sebelumnya dilakukan juga sedang diselidiki.

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto