Mengabarkan Fakta
Indeks
Berita  

Cabuli Anak di Bawah Umur, Pria Ini Ditangkap Polres Wonosobo

Wonosobo – Pria asal Kecamatan Kalikajar, Kabupaten Wonosobo, inisial S (21) ditangkap polisi karena beberapa kali memperkosa perempuan yang masih di bawah umur hingga hamil. Modusnya bermacam, dari mencekoki korban dengan minuman keras hingga iming-iming akan membelikan paket data internet.
“Awalnya mulai tahun lalu, pelaku ini menjalin komunikasi dengan korban melalui WA (WhatsApp). Setelah intens, pelaku sering mengajak korban ketemu di rumah pelaku,” kata Kapolres Wonosobo, AKBP Donny Lumbantoruan kepada wartawan di Mapolres Wonosobo, Kamis (29/2/2024).

Saat bertemu, pelaku mencekoki korban dengan minuman keras. Setelah itu pelaku memperkosa korban.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saat itu langsung dibawa ke kamar. Korban diberi minuman keras sampai pusing. Setelah pusing baru dilakukan persetubuhan,” ujar Donny.

Dalam pertemuan berikutnya, pelaku kembali memperkosa korban dengan modus iming-iming akan dibelikan paket data internet.

Baca juga:
Divonis Bui Seumur Hidup, Pembunuh Bu Dian Dosen UIN Solo Diduga Psikopat
“Ini tidak hanya sekali, setelah itu masih dilakukan persetubuhan. Tetapi iming-imingnya akan diberikan paket data. Yang ini terus diulang hingga beberapa kali,” ungkap Donny.

Akibat perbuatan pelaku, korban kini hamil dengan usia kandungan tujuh bulan.

“Sekarang korban hamil 7 bulan. Padahal korban masih di bawah umur,” ucap Donny.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 81 atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Polda Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi, Wakapolda Jateng, Brigjen Pol Agus Suryonugroho, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Satake Bayu, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Jawa Tengah, Jateng, AKBP Sigit, AKBP Suryadi, AKBP Erick Budi Santoso, Iptu Mohammad Bimo Seno, Kompol Joko Lelono, AKBP Hary Ardianto, AKBP Bronto Budiyono