Cabuli 17 Murid, Begini Modus Oknum Guru Ngaji di Semarang

Avatar photo

Semarang – Seorang pria yang mengajar ngaji di kawasan Kecamatan Semarang Barat diamankan Polrestabes Semarang. Pria berinisial P (51) itu diduga melakukan tindakan asusila kepada 17 anak didiknya. Seluruh korbannya anak perempuan yang berusia di bawah 10 tahun.

“Korbannya 17 anak, usianya di bawah 10 tahun,” kata Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar di Mapolrestabes Semarang, Senin (20/11/2023).

Atas perbuatannya, P dijerat dengan Pasal 76 e Undang Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 15 miliar.

“Dilakukan ketika muridnya pulang, kemudian ada yang tersisa, diraba bagian vitalnya menggunakan jari,” ungkap Irwan.

Di Mapolrestabes Semarang, P mengatakan seluruh korbannya anak perempuan. Tindakan asusila terhadap 17 korban itu dia lakukan dalam kurun tiga tahun. Terakhir pada Oktober 2023, di mana salah satu orang tua korban menanyakan ke orang tua siswa lainnya dan ternyata korbannya banyak.

“Korbannya perempuan. Iya, tiga tahun, terakhir Oktober itu dilaporkan,” ujar P.

Diberitakan sebelumnya, P diamankan polisi pada Jumat (17/11). Dia mengajar ngaji di rumahnya dan menyewa tempat tidak jauh dari rumahnya.

Menurut salah satu Ketua RT setempat, P dan istrinya mengajar ngaji di lingkungan tersebut. Tadinya aktivitas itu dilakukan di rumahnya. Setelah anak didiknya makin banyak, P kemudian menyewa tempat di RT sebelah.

“Pak P setahu saya kalau pagi itu kerja di percetakan, sore ngajar TPQ. Kalau korban tidak tahu ya ada berapa, tapi siswanya belasan,” ujar Ketua RT berinisial D, saat ditemui detikJateng, Sabtu (18/11).

sumber: detikjateng

 

Polrestabes Semarang, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Kota Semarang, Pemkot Semarang, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto