Cabuli 12 Siswi, Guru-Kepsek Madrasah Wonogiri Dituntut 15 dan 17 Tahun Bui

Avatar photo

Wonogiri – Kepala sekolah (kepsek) dan guru madrasah di Wonogiri yang mencabuli 12 siswinya dituntut 17 tahun dan 15 tahun penjara. Kepala sekolah dituntut lebih berat karena dinilai turut melakukan pencabulan dan melakukan pembiaran.
Diketahui, terdakwa Kepsek M dan Guru Y telah mencabuli 12 siswinya. Aksi bejat itu dilakukan di salah satu madrasah di Kecamatan Baturetno.

“Sidang pembacaan tuntutan (kasus pencabulan 12 murid madrasah oleh kepsek dan guru) berlangsung tadi siang. Secara online, terdakwa di lapas (Lapas Kelas II B Wonogiri),” kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Wonogiri, Christomy Bonar kepada wartawan, Selasa (17/10/2023).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Kepsek M selama 17 tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan. Sedangkan Guru Y dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp 60 juta subsider 6 bulan kurungan.

Kedua terdakwa dituntut pasal yang sama yakni Pasal 82 Ayat (1), (2), (4) UU No 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No.1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

“Ini (pencabulan) dilakukan oknum tenaga kependidikan, korbannya lebih dari satu orang,” ungkap Christomy.

Kepsek Dituntut Lebih Berat
Ia menjelaskan ada alasan kepsek dituntut lebih banyak dua tahun dibandingkan guru. Pertimbangannya karena kepsek memiliki jabatan tapi justru membiarkan dan turut melakukan perbuatan cabul.

“Jumlah korbannya sama. Masing-masing (terdakwa) enam (siswi),” ujarnya.

Christomy mengatakan hal yang memberatkan kedua terdakwa adalah perbuatan mereka mencoreng institusi pendidikan. Selain itu keduanya seharusnya mendidik tapi justru melakukan pencabulan hingga korban mengalami trauma.

Ia menambahkan kedua terdakwa telah melakukan pembelaan. Keduanya mengakui dan merasa bersalah atas perbuatannya itu. Namun, mereka meminta keringanan dengan alasan keduanya tulang punggung keluarga. Selain itu ada anggota keluarganya yang sakit-sakitan.

“Langsung pembelaan. Kalau (sidang) putusan rencananya 14 November 2023,” kata Christomy.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.