Berita  

Bupati Sukoharjo Sampaikan Dua Raperda Non APBD Soal Pajak dan Kearsipan ke DPRD

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Non-APBD disampaikan Bupati Sukoharjo ke DPRD untuk dibahas. Nota pengantar dua Raperda tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati, Agus Santosa dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (13/7/2023).

Dua Raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

“Untuk Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah perlu dilakukan secara komprehensif dan berdaya guna,” ujar Agus Santosa.

Agus menegaskan, pajak daerah dan Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang berperan penting dalam pembiayaan kegiatan pemerintah daerah, pembangunan daerah dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Untuk Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan merupakan bentuk upaya Pemkab Sukoharjo dalam menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, dan terpercaya,” ujarnya.
Raperda tersebut, lanjutnya, untuk mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, serta meningkatkan pelayanan publik.

Dengan disusunnya Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan diharapkan mampu memberikan landasan hukum dalam penyelenggaraan kearsipan di Kabupaten Sukoharjo, serta dapat mewujudkan penciptaan, pengelolaan, dan pelaporan arsip sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi