Bupati Sukoharjo Menyetujui Raperda Pelaksanaan Anggaran 2022

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng –  Bupati Sukoharjo, Etik Suryani bersama Wakil Bupati, Agus Santosa menghadiri Rapat Paripurna DPRD, Senin (10/7/2023).

Rapat itu digelar dengan agenda penandatanganan persetujuan bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Dalam pendapat akhirnya, Bupati Sukoharjo, Etik Suryani menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas kerjasama legislatif dan eksekutif.

Mulai dari penganggaran, pelaksanaan, sampai dengan pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2022 yang dapat terlaksana dengan baik dan berjalan lancar.

“Setelah mendengarkan Laporan dari Badan Anggaran DPRD, seraya mengucap bismillahirrahmannirahim dan senantiasa memohon petunjuk kepada Allah subhanahuwa ta’ala, maka saya dapat menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo,” ucpanya.

Etik menjelaskan, sebagaimana hasil audit BPK terhadap LKPD Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 bahwa sisa lebih perhitungan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 304.412.025.326.

Nilai tersebut yang akan dibahas pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

Setelah itu, penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 akan disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari terhitung sejak tanggal persetujuan.

Sedangkan, pendapat, saran, serta imbauan yang disampaikan oleh para DPRD akan menjadi bahan pertimbangan perbaikan untuk peningkatan kinerja di tahun-tahun berikutnya.

Di sisi lain, dalam Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD, Wawan Pribadi tersebut, terungkap bila realisasi Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 untuk pendapatan sebesar Rp 2.014.818.262.391.

Yakni dengan rincian untuk belanja sebesar Rp 2.042.027.814.977, sedangkan untuk penerimaan pembiayaan sebesar Rp 361.683.602.117 dan pengeluaran Rp 30.062.024.205.

Sedangkan untuk sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) sebesar Rp 304.412.025.326.

Sekretaris DPRD yang juga Sekretaris Banggar, Basuki Budi Santoso saat membacakan kesimpulan menyampaikan, pihaknya memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemkab Sukoharjo.

Yakni atas diraihnya kembali opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Jawa Tengah atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo Tahun Anggaran 2022 dan untuk bisa dipertahankan pada tahun-tahun yang akan datang.

Dia menyampaikan, untuk sejumlah rekomendasi sendiri antara lain Banggar mengharapkan agar kedepan sinergitas antar OPD lebih ditingkatkan sehingga penganggaran lebih tepat sasaran.

“Badan Anggaran juga merekomendasikan pada Bagian Perekonomian Setda selaku koordinator BUMD agar memberikan pembinaan pada BUMD dan Perbankan di wilayah Kabupaten Sukoharjo,” ungkapnya.

Dia mengungkapkan, untuk lebih profesional serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif sehingga dapat meningkatkan pelayanan yang lebih terintergritas.

Selain itu, Banggar juga merekomendasikan pada BPKPAD berkoordinasi dengan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Kantor ATR/BPN Wilayah Sukoharjo untuk pertimbangan dalam menentukan besaran target BPHTB.

Banggar merekomendasikan dilaksanakannya study potensi retribusi parkir tepi jalan umum, mengingat bertambahnya titik parkir seiring dengan semakin berkembangnya bisnis kuliner dan sektor ekonomi lainnya. (aslama)

Sumber: jateng.tribunnews.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi