Berita  

Bupati Demak Tekankan Agar Warga Paham Dengan Adanya Rokok Ilegal

Avatar photo

DEMAK, Jateng – Naiknya tarif pita cukai menimbulkan persaingan yang kurang sehat pada industri rokok dan membuat semakin meluasnya peredaran rokok ilegal.

“Sehingga ini menjadi persoalan kita bersama. Keberadaan rokok ilegal yang dilakukan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab menimbulkan dampak negatif, baik bagi pemerintah, produsen produk legal, dan masyarakat,” kata Bupati Demak Eisti’anah pada kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang undangan di Bidang Cukai dan Gerakan Gempur Rokok Ilegal yang digelar oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak bertempat di Aula Budi Utomo, Kamis (4/5/23).

Demak sebagai salah satu daerah penghasil cukai dan tembakau merupakan penerima DBHCHT tersebut. Dana cukai merupakan salah satu pendapatan negara yang bersifat khusus dari pemerintah pusat yang dialokasikan ke pemerintah daerah provinsi ataupun kabupaten/ kota penghasil cukai hasil tembakau dan/atau penghasil tembakau.

“Saya minta agar seluruh guru di Kabupaten Demak ikut berpartisipasi aktif dalam mengedukasi masyarakat. Jika peredaran rokok illegal dapat dicegah, pendapatan negara melalui cukai dapat meningkat sehingga dapat dimanfaatkan untuk peningkatan program kesehatan yang bersifat promotif dan preventif untuk mengatasi dampak akibat merokok. Untuk itu masyarakat harus cerdas dan bisa membedakan mana rokok legal dan ilegal,” Kata Eisti.

“Saya sangat apresiatif terhadap penyelenggaraan kegiatan ini. Terlebih peserta kegiatan ini merupakan tenaga pendidik. Menjadi harapan bersama, Panjenengan harus bisa mengedukasi anak didik akan bahaya rokok ilegal. Ini sangat penting, karena siswa merupakan generasi penerus pembangunan,” ungkap Eisti.

Dalam sambutannya Bupati juga menyampaikan, rokok illegal dapat berpotensi meningkatkan jumlah perokok dan perokok pemula karena murahnya harga rokok di pasaran. Selain itu, rokok illegal juga tidak mematuhi peraturan pemerintah terkait pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar sehingga informasi bahaya merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat.

Sementara Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Demak Haris Wahyudi Ridwan dalam laporannya menyampaikan bahwa tujuan Kegiatan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang- Undangan Di Bidang Cukai Dengan Tema “Gempur Rokok Ilegal“ adalah agar masyarakat mampu mengetahui Peraturan Perundang-undangan tentang bea cukai dan Mewujudkan penegakan hukum di bidang cukai dengan tema meningkatkan peran serta masyarakat di Kabupaten Demak dalam melawan peredaran rokok ilegal.

Hadir dalam kegiatan tersebut sebanyak 150 Peserta yang terdiri Guru Olah Raga, Komite Sekolah SMP Negeri dan Guru Pendidikan Kesetaraan di wilayah Kabupaten Demak.

Sumber: infopublik.id

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pangandaran, Polres Humbahas, Polda Kalbar, Polda Kaltara, Polda Sumut