Berita  

Bunuh 12 Orang, Dukun Pengganda Uang Banjarnegara Dituntut Hukuman Mati

Avatar photo

Banjarnegara – Slamet Tohari alias Mbah Slamet dukun pengganda uang di Banjarnegara dituntut hukuman mati. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah membunuh 12 orang secara sadis.
Dalam persidangan ini, terdakwa dihadirkan langsung di ruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Banjarnegara, Kamis (21/12/2023).

“Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Banjarnegara menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tuhari alias Tohari alias Mbah Slamet dengan pidana mati,” kata jaksa Nasruddin saat membacakan tuntutannya, Kamis (21/12/2023).

Menurut jaksa, tuntutan tersebut telah sesuai dengan pertimbangan karena perbuatan terdakwa dinilai sadis saat menghilangkan nyawa 12 korbannya.

“Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa ini telah menimbulkan korban jiwa sebanyak 12 orang. Dan perbuatan dilakukan secara dingin dan sadis,” sebutnya.

Hal tersebut mengakibatkan penderitaan mendalam bagi keluarga korban. Selain itu, terdakwa juga sudah menikmati hasil tindak pidana praktik penggandaan uang. Selain pasal pembunuhan berencana, terdakwa terbukti melakukan penipuan dan uang palsu.

“Perbuatan terdakwa ini menimbulkan penderitaan yang mendalam dan berkepanjangan bagi keluarga korban. Terdakwa juga sudah menikmati hasil dari tindak pidana penggandaan uang dan pasal uang palsu. Kemudian perbuatan terdakwa juga menimbulkan keresahan yang luas bagi masyarakat,” sambungnya.

Sementara itu jaksa melihat tidak ada hal yang meringankan bagi Slamet dalam kasus tersebut. Jaksa juga meminta agar terdakwa Mbah Slamet tetap berada dalam tahanan.

“Untuk hal yang meringankan nihil. Kepada terdakwa agar tetap berada dalam tahanan,” kata dia.

Perjalanan Kasus Mbah Slamet

Dalam kasus ini, Mbah Slamet didakwa telah membunuh 12 korbannya dan menguburkan di pekarangan di sekitar rumahnya.

Beberapa saksi di persidangan menyebut para korban ini awalnya ditipu oleh Mbah Slamet dengan modus penggandaan uang. Saat korban menagih, dia lantas membunuhnya dengan obat tidur dan racun.

Kasus ini terbongkar saat salah satu korbannya sempat mengirim voice note kepada anaknya saat sedang berada di rumah Mbah Slamet. Korban yang dalam pengaruh obat tidur itu meminta anaknya melapor ke polisi.

Berbekal lokasi yang dikirim oleh korban, keluarga akhirnya melakukan pencarian dan melapor ke polisi. Ternyata korban sudah tewas. Hal itu juga membuat pembunuhan berantai yang dilakukan Mbah Slamet akhirnya terbongkar.

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto