BS Tangan Kanan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara Jalani Sidang Tuntutan

Avatar photo

BANJARNEGARA, Jateng – Penanganan kasus pembunuhan dengan modus dukun pengganda uang di Kabupaten Banjarnegara belum final.

Terakhir, Mbah Slamet sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarnegara oleh Polres setelah berkasnya dinyatakan lengkap.

Namun bukan Mbah Slamet saja yang terjerat dalam pusaran kasus ini. Bodrex yang disebut sebagai tangan kanannya juga dipidanakan.

Bodrex alias BS dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dan 372 KUHP tentang penggelapan.

BS lebih dahulu disidang. Bahkan kemarin BS menjalani sidang tuntutan.

Informasi dari Kasi Pidum Kejari Banjarnegara Nasruddin, BS dituntut hukuman 3 tahun dan 4 bulan penjara atas kejahatan yang dilakukannya.

Dilihat dari pasal yang disangkakan kepadanya, BS tidak dianggap terlihat dalam pembunuhan yang dilakukan sang dukun.

Peran BS adalah mencarikan pasien atau korban yang mau menggandakan uang. Selanjutnya korban diantar ke Mbah Slamet yang diklaim bisa menggandakan uang melalui sejumlah ritual.

Sementara itu, saat ini tim jaksa penuntut umum tengah menyusun surat dakwaan terhadap Mbah Slamet alias TR yang nantinya dilimpahkan ke PN Banjarnegara.

Seperti diketahui, kasus ini terbongkar setelah jasad seorang korban ditemukan terkubur di ladang, April lalu.

Setelah diusut, ternyata jumlah korban TR lebih dari satu orang. Polisi pun melakukan pembongkaran hingga menemukan 11 jasad lain di lokasi yang sama.

Terungkap TR membunuh para korban yang merupakan “pasien” nya dengan cara diracun. Beberapa jasad diketahui dikubur dalam satu lubang.

sumber: suara.com

 

Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Polda Jateng, Jateng, Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Kabupaten Sukoharjo, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Polres Sragen, Kapolres Sragen, Pemkab Sragen, Kabupaten Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.