PATI, Jateng – Polsek Juwana bersama Tim Opsnal Unit V Jatanras Sat Reskrim Polresta Pati menangkap tiga pelaku kasus pengeroyokan yang terjadi di Karaoke Queen Ruko Mega Plaza Juwana, Kamis (29/6/2023) lalu.
Ketiga terduga pelaku tersebut ialah HW (27) warga Desa Doropayung Juwana, BN (32) warga Desa Margomulyo Juwana dan MR (23) warga Dukuh Jurang Desa Sitiluhur Gembong.
Mereka ditangkap beserta barang bukti celana pendek dan gagang pel patah yang digunakan untuk menganiaya korban.
Kapolsek Juwana AKP Ali Mahmudi mengungkapkan, penangkapan ini dilakukan atas laporan dari DA (25) yang merupakan korban pengeroyokan.
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Juwana berkoordinasi dengan tim Opsnal Jatanras Polresta Pati melakukan penyelidikan,” ujar dia sesuai rilis Humas Polresta Pati, Rabu (5/6/2023).
Dari hasil penyelidikan, diketahui identitas pelaku.
Kemudian pada Selasa (4/7/2023), polisi berhasil menangkap tiga dari total 13 pelaku pengeroyokan.
Ali Mahmudi menuturkan, ketiga terduga pelaku lalu dibawa ke Polsek Juwana untuk diproses lebih lanjut.
“Pelaku akan disangkakan dengan pasal 170 ayat (2e) K.U.H.Pidana tentang secara bersama-sama di muka umum melakukan kekerasan terhadap orang,” tandas dia. (aslama)
Sumber: jateng.tribunnews.com
Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi