Berita  

BPKPAD Kabupaten Sukoharjo Menggencarkan Jemput Bola Wajib Pajak

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo gencarkan jemput bola dengan memberikan pelayanan pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB) mendatangi langsung wajib pajak disemua wilayah dengan sasaran utama perkotaan. Kota dipilih karena memiliki catatan pembayaran paling sulit dibandingkan warga pedesaan. Langkah tersebut diambil sekaligus percepatan pelunasan ditingkat desa dan kelurahan.

“Banyak wajib pajak yang terbiasa membayar diakhir waktu menjelang jatuh tempo karena alasan belum sempet membayar. Padahal sudah punya uang. Karena itu kami dekatkan pelayanan pembayaran PBB melalui jemput bola keliling wilayah. Sasaran utama sekarang wajib pajak di perkotaan,” ujar Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko, Selasa (04/07/2023).

BPKPAD Sukoharjo sengaja menyasar wajib pajak perkotaan karena paling sulit dan lama dalam proses pelunasan pembayaran PBB. Selain itu diperkotaan juga memiliki jumlah wajib pajak yang banyak dan nilai besar. “Inilah yang kami harapkan para wajib pajak bisa segera membayar PBB tanpa harus menunggu mepet jatuh tempo,” lanjutnya.

Sasaran jemput boleh PBB akan dilakukan di wilayah perkotaan seperti dibeberapa kelurahan di Kecamatan Sukoharjo Kota. Selain itu juga dibeberapa desa di Kecamatan Bendosari, Kecamatan Grogol dan Kecamatan Kartasura.

Sosialiasi gencar dilakukan BPKPAD Sukoharjo dengan melibatkan pemerintah desa, kelurahan dan kecamatan. Selanjutnya informasi diteruskan dan disampaikan ditingkat RT dan RW. Dengan demikian para wajib pajak dapat mengetahui jadwal jemput bola dan segera membayar PBB. “Termasuk wajib pajak perusahaan kebanyakan di kota kami sasar karena memiliki nilai tanggungan PBB besar,” lanjutnya.

Richard mengatakan, ada sebelas desa dari total 167 desa dan kelurahan di Kabupaten Sukoharjo yang lunas 100 persen pembayaran PBB. Capaian tersebut berhasil dilakukan sebelas desa dalam rentang waktu singkat setelah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) terbit Januari 2023 kemarin. (aslama)

Sumber: krjogja.com

 

Polda Jateng, Jateng, Polrestabes Semarang, Polres Rembang, Polres Sukoharjo, Polres Pati, Polres Batang, Polres Humbahas, Polda Sumut, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, AKBP Hary Ardianto, Polres Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, Polres Banjarnegara, Kapolres Banjarnegara, Pemkab Banjarnegara, Kabupaten Banjarnegara, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi