Bos Hotel di Jepara Bunuh Mantan Istri, Tuding Korban Main Santet, Pelaku Baru 5 Hari Keluar Penjara

Avatar photo

JEPARA – Pemilik Hotel Mustika berinisial RH (50) membunuh mantan istrinya, TK (44) di Kecamatan Mayong, Jepara.

Kasus ini terungkap usai ibu tiga anak itu ditemukan tewas dengan luka lebam di kamar rumahnya di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kamis (19/10/2023).

Satreskrim Polres Jepara, Jawa Tengah, meringkus RH (50), pemilik Hotel Mustika, Kecamatan Mayong, Jepara setelah terungkap menghabisi nyawa mantan istrinya, TK (44).

Pelaku baru lima hari keluar penjara, tapi pemilik hotel di Jepara berulah kembali. Ia menghabisi nyawa mantan istrinya.

Rupanya, bos hotel berinisial RH (50) sebelumnya dipenjara lima bulan karena menganiaya korban.

Kini RH kembali ditetapkan tersangka kasus pembunuhan terhadap mantan istrinya, yakni T (45).

RH melaksanakan aksinya di rumah korban, di Desa Sengonbugel, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara, Kamis (19/10/2023) siang.

Polisi menangkap RH di SPBU Cangkring, Kecamatan Karanganyar, Kabupaten Demak, beberapa jam setelah tersangka membunuh mantan istrinya.

Saat ditangkap, pelaku tengah berusaha kabur setelah membunuh istrinya.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengungkapkan, tersangka mendatangi rumah korban, sekira pukul 13.30.

Saat itu, tersangka hendak meminta obat kepada korban.

Tersangka merasa telah diguna-guna oleh korban.

Kemudian ia meminta obat untuk menangani guna-guna itu.

“Kemudian mantan istrinya tidak merasa melakukan guna-guna. Kepada tersangka, korban mengatakan tidak ada obat.

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, AKBP Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.