Bidkum Polda Jateng Gelar Sosialisasikan Netralitas Pemilu Pada Pegawai dan Polri

Avatar photo

TEMANGGUNG, Jateng – Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jateng melaksanakan sosialisasi dan penyuluhan hukum terhadap personal Polres Temanggung, kegiatan tersebut diikuti oleh perwakilan personil Polres, Polsek, ASN dan juga Bhayangkari Cabang Temanggung. Rabu (8/3).

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi yang di wakili Wakapolres Temanggung Kompol Minarto dalam sambutannya mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada tim dari Bidkum Polda Jateng yang berkenan hadir dalam kegiatan penyuluhan hukum terhadap anggota Polres Temanggung, Ia berharap kegiatan tersebut dapat diperhatikan dan dipedomani dalam pelaksanaan tugas kedepannya yang semakin kompleks.

“Apabila tidak tahu silahkan ditanyakan, dan saya berharap ada feed back dalam penyuluhan ini sehingga dapat menjadi pegangan dalam pelaksanaan tugas dilapangan,” Ujarnya.

Sementara itu Tim dari Bidkum Polda Jateng yang wakili Kompol Subroto dalam sambutannya mengatakan setiap bertugas anggota Polri harus memperhatikan dan mengetahui Standart Operasional Prosedur (SOP) dikarenakan itu merupakan pegangan dalam bertugas.

“Jangan sampai kita tidak mengetahui SOP yang berlaku dikarenakan itu merupakan pegangan kita dalam bertugas,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kompol Subroto menjelaskan menjelang pelaksanaan Pemilu 2024 Bidkum Polda Jateng melakukan penyuluhan tentang netralitas anggota Polri serta Batasan mana yang boleh dilakukan maupun tidak dalam bertugas, pihaknya meminta kepada seluruh peserta agar apabila mempunyai permasalahan dapat disampaikan sehingga ada solusi.

“Mari kita belajar dan memahami peraturan yang ada, setelah selesai sosialisasi agar ditularkan kepada anggota yang lain,” Pungkasnya.

Kegiatan sosialisasi diisi oleh Pembina Mugiarti yang menyampaikan materi tentang Netralitas pegawai pada Polri dalam Pemilu dilanjutkan Penyampaian materi Perpol nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengawasan Melekat (Waskat) oleh Penata TK I Sri Sundari dan penyampaian materi Peraturan Kapolri (Perkap) nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan kekuatan dalam tindakan Kepolisian oleh Kompol Subroto.

 

#POLDA JATENG, #JATENG, #JAWA TENGAH, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES REMBANG, #POLRES DEMAK, #POLRES BANJARNEGARA, #POLRES PATI, #POLRES SEMARANG, #POLRES BATANG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #POLDA BENGKULU, #BENGKULU, #SEMARANG, #PATI, #DEMAK, #BANJARNEGARA, #BATANG, #UNGARAN, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI, #HUMAS POLRI, #HUMAS, #DIVHUMAS