Berkas Kasus Pembunuhan Siswi SMP di Sukoharjo Akan Segera Dikirim ke Pengadilan

Avatar photo

SUKOHARJO, Jateng – Kasus pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo dengan tersangka Nanang Trihartanto (21) kini memasuki babak baru.

Berkas kasus kini sudah memasuki tahap II Finalisasi Penyusunan Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Sukoharjo.

Perlu diketahui, Tahap II merupakan tahap pelimpahan berkas dari Polres Sukoharjo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo.

Di tahap II ini, Kejari Sukoharjo akan mengecek ulang berkas yang dilimpahkan oleh Polres Sukoharjo.

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih mengatakan pengecekan berkas tersebut sudah selesai.

“Pengecekan pelimpahan berkas dari Polres Sukoharjo sudah selesai,” ucap Rini kepada TribunSolo.com, Jumat (9/6/2023).

Kendati demikian, selesai pengecekan dilanjutkan dengan penyusunan dakwaan yg terhadap tersangka.

“Perkembangan saat ini sudah masuk dalam Finalisasi Penyusunan Dakwaan terhadap tersangka,” tutur Rini.

Rini menjelaskan, Kejari Sukoharjo mendapatkan waktu 20 hari setelah pelimpahan berkas dari polres dan nanti akan di lanjutkan ke pengadilan.

Waktu 20 hari tersebut sesuai dengan pasal 25 KUHP.

“Pasal tersebut berisikan perintah penahanan yang diberikan oleh penuntut umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, hanya berlaku paling lama dua puluh hari,” terangnya.

Bila mana nantinya Kejaksaan sudah terlewat 20 hari, kejaksaan bisa memperpanjang hingga 30 hari dengan syarat diperlukan guna kepentingan pemeriksaan.

Rini menambahkan bila berkas sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.

“Secepatnya nanti akan kami limpahkan ke pengadilan mengingat waktu yang sudah mepet,” tandasnya.

Sebelumnya, Nanang Trihartanto (21), pelaku pembunuhan siswi SMP di Sukoharjo, akan ditutupkan di tahanan Polres Sukoharjo.

Setidaknya dia akan berada di sana selama 20 hari.

Itu dilakukan sembari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo mengecek berkas tahap II yang dilimpahkan Polres Sukoharjo.

Termasuk, penyusunan dakwaan terhadap pelaku.

Bila berkas sudah dinyatakan P21 atau sudah lengkap akan langsung dilimpahkan ke pengadilan.

Seperti yang dijelaskan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo, Rini Triningsih.

“Berkas sudah diterima di Kejaksaan, saat ini menyusun dakwaan dan tersangka dititipkan di tahanan Polres Sukoharjo,” ucap Rini, Jumat (26/5/2022)

Rini menjelaskan, nantinya sebelum 20 hari, Kejaksaan Negeri Sukoharjo akan melimpahkan berkas di pengadilan.

Selain itu Rini menegaskan bahwa lamanya pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan paling tidak satu Minggu, setelah itu baru penetapan hari sidang setelah di limpahkan.

Perlu diketahui bahwa rekontruksi dari kejaksaan sudah dilaksanakan beberapa Minggu lalu dengan tersangka Nanang di Tempat Kejadian Perkara (TKP) pembunuhan.

Kendati Demikian, Soal adanya pembunuhan berencana atau tidak Rini menambahkan, itu nanti akan ditentukan saat di pengadilan.

“Terkait pembunuhan berencana atau tidak, nanti kita lapiskan dakwaannya saat di pengadilan, kita tidak tahu nanti yang terungkap di persidangan seperti apa, dan fakta-fakta di persidanga bagaimana, nanti tetap kita lapis,” tandasnya. (aslama)

Sumber: solo.tribunnews.com

 

Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, AKBP SIGIT, Kabupaten Sukoharjo, Pemkab Sukoharjo, Polres Rembang, Polda Jateng, Jateng, Polres Humbahas, AKBP Hary Ardianto, Polda Sumut, PolisiNgajiPolisiNyantri, SeduluranSaklawase