Berita  

Berikan Pemahaman Kepada Warga , Kapolsek Kedurang Menggelar Sosialisasi 

Avatar photo

BENGKULU SELATAN, Bengkulu – Kapolsek Kedurang Polres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu IPDA Erik.F, S.H Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Di Desa Karang Caya Kec. Kedurang Ilir Kab. Bengkulu Selatan oleh Bagian Hukum Pemkab. Bengkulu Selatan Senin (27/2/23) Siang.

Kegiatan sosialisasi perundang undangan tersebut dilaksanakan pada ada hari Senin tanggal 27 Februari 2023 sekira pukul 09.00 WIB Di Desa Karang Caya Kec. Kedurang Ilir Kab. Bengkulu Selatan oleh Bagian Hukum Pemkab. Bengkulu Selatan,dengan tema pokok dalam sosialisasi tersebut adalah Penyuluhan Hukum Dalam Upaya Meningkatkan Kesadaran Hukum Masyarakat Desa Kabupaten Bengkulu Selatan.

Dalam kegiatan tersebut Sebagai narasumber yakni Kapolsek Kedurang Ipda Erik Fahreza, S.H.,Kabag Hukum Pemkab. Bengkulu Selatan Hendri, S.H,Kasi Datun Kejari Bengkulu Selatan Alvin dan dihadiri Staf Hukum Pemkab. Bengkulu Selatan ,Kades Karang Caya dan Staf, Ketua BPD dan Anggota, dan warga Masyarakat Desa Karang Caya.

Dalam penyampaiannya Kapolsek Kedurang menjelaskan Terkait knalpot Racing/knalpot brong saat ini sudah dilakukan penindakan oleh Sat Lantas Polres Bengkulu Selatan, untuk knalpot brong sudah di atur oleh Undang-undang Peraturan Lalu Lintas.

• Untuk permasalahan mengambil ikan dengan menggunakan Strum di atur dalam sudah di atur dalam Pasal 84 Undang-undang No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Pelaku di ancam pidana maksimal 6 Tahun penjara dan denda maksimal 1,2 Milyar.

• Terkait Hewan ternak sudah di atur dalam Perda Pemkab. Bengkulu Selatan No. 9 Tahun 2022, namun apabila hewan ternak yang mengganggu dilahan warga di sakiti makan berubah menjadi Tindak Pidana dan pelaku yang menyakiti hewan tersebut dapat dipidana.

• Permasalahan Miras yang ada diwilayah Hukum Polsek Kedurang dan Kabupaten Bengkulu Selatan, untuk penjual bisa dikenakan sanksi hukum masuk ke ranah Tindak Pidana Ringan.

sedangkan KasiDatun Kejari Bengkulu Selatan Alvin menyampaikan tentang Sadar hukum harus diawali dengan diri sendiri dan masyarakat harus mengetahui terkait masalah hukum.

• Hukum adalah sebagai pengikat ataupun pembatas dalam norma-norma kehidupan bermasyarakat.

• Terkait permasalahan kenakalan anak-anak berbeda penanganannya dengan orang Dewasa.

• Yang dikatakan anak-anak dalam Hukum Pidana belum berumur 18 Tahun, dibawah 18 Tahun masih terbilang dimata hukum

• Apabila pelaku tindak pidana anak-anak pihak Kejari Bengkulu Selatan dan anak tersebut baru pertama melakukan Tindak Pidana maka akan di arahkan ke Diversi.

Sementara itu, Nara Sumber terakhir Kabag Hukum Pemkab. Bengkulu Selatan menyampaikan masyarakat kita khususnya Kabupaten Bengkulu Selatan saat ini dan dari dahulu sudah ada aturan ataupun perundang =undangan yang mengatur kita didalam bermasyarakat,Aturan-aturan tersebut harus kita patuhan bersama, baik itu Perda Bupati Bengkulu Selatan maupun aturan Perundang-undangan yang lain.
• Pihak Bag Hukum Pemkab. Bengkulu Selatan selalu terbuka apabila ada masyarakat yang ingin bertanya ataupun berkoordinasi masalah hukum dan Perundang-Undangan yang ada diwilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
• Dengan adanya sosialisasi ini pihak Bag Hukum Pemkab. Bengkulu Selatan mengharapkan kepada seluruh masyarakat Desa Karang Caya ataupun masyarakat di Kecamatan Kedurang Ilir paham dan taat hukum serta Perundang-Undangan yang ada saat ini. Apabila masyarakat kurang paham pihak Bag Hukum Pemkab. Bengkulu Selatan selalu terbuka untuk masyarakat yang belum memahami.

Adapun tujuan pelaksanaan Penyuluhan Hukum ini adalah untuk mewujudkan kesadaran dan kepatuhan hukum dan Peraturan Perundang-undangan bagi masyarakat sehingga setiap anggota masyarakat menyadari dan menghayati Hak dan Kewajibannya sebagai warga negara dan dapat mewujudkan dalam kehidupan sehari-hari.ujarnya.

 

#POLDA BENGKULU, #KAPOLDA BENGKULU, #IRJEN POL ARMED WIJAYA, #KOMBES POL ANUARDI, #POLRES BENGKULU, #POLRES BENGKULU SELATAN, #POLRES KEPAHIYANG, #POLRES MUKO MUKO, #POLRES REJANG LEBONG, #POLRES BENGKULU TENGAH, #POLRES LEBONG, #POLRES SELUMA, #POLDA JATENG, #POLDA KALBAR, #KALBAR, #JATENG, #POLRES DEMAK, #POLRES REMBANG, #POLRES PATI, POLRES BANJARNEGARA, #POLRESTABES SEMARANG, #POLRES BATANG, POLRESTA CILACAP, #POLRES SEMARANG, #SEMARANG, #DEMAK, #PATI, #CILACAP, #BATANG, #BANJARNEGARA, #POLRI NEWS, #DENSUS, #POLRI, #BANSOS POLDA, #POLDA DAN COVID, #VAKSINASI POLDA, #LISTYO SIGIT, #OKNUM POLISI