Beredar Video Mobil Terjun ke Sungai di Pati Ternyata Angkut Rokok Ilegal

Avatar photo

Pati – Sebuah video mobil terperosok di sungai Prawoto Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah ramai di media sosial. Ternyata mobil tersebut berisi rokok ilegal dan tengah dikejar tim dari petugas Bea Cukai Kudus.
Unggahan itu seperti postingan akun instagram @jurnalpantura. Postingan dua hari lalu itu memperlihatkan ada mobil Avanza berwarna silver terperosok di sungai.

“Kronologi seko kulon ameh neng proto, buanter, lewat jembatan Prawoto sing kulon ngasi mebur mobile, terus nabrak 2 tiang lampu terus jegur kali irigasi sawah (Kronologi dari barat mau ke Prawoto dengan kecepatan kencang, lewat Jembatan Prawoto dari barat sampai mobilnya menabrak tiang listrik dan akhirnya terperosok di kali irigasi,” seperti dilihat detikJateng, Senin (9/10/2023).

Mobil Rokok Ilegal

Dalam keterangan resmi Kepala Kantor Bea Cukai Kudus Arif Setijo Noegroho membenarkan jika mobil yang terperosok di irigasi Sukolilo adalah sasarannya. Mobil tersebut membawa rokok ilegal dari Kudus menuju Pati.

Dia mengatakan kejadian bermula saat tim Macan Kumbang Muria Bea Cukai Kudus mendapatkan informasi pergerakan mobil Toyota Avanza Silver Metalik yang diduga mengangkut rokok ilegal. Penyisiran yang dilakukan di sepanjang jalan raya Kudus-Pati.

“Penyisiran membuahkan hasil, mobil yang dimaksud ditemukan di lingkar timur Kudus sekitar pukul 22.45 WIB,” jelas Arif dalam keterangan tertulis diterima detikJateng sore ini.

Lalu tim melakukan pengejaran. Tim mencoba menghentikan mobil yang diduga membawa rokok ilegal. Tim membuntuti mobil tersebut.

“Sesampai di lokasi jalan Babalan-Prawoto, Kecamatan Sukolilo, Pati target menabrak tiang lampu jalan hingga terperosok ke sungai,” ungkapnya.

Sopir Diamankan

Dia mengatakan hasil pemeriksaan ditemukan rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai sebanyak 246.920 batang berbagai merek. Rokok ilegal itu diperkirakan senilai Rp 309,88 juta dengan potensi kerugian negara Rp 212,387 juta. Sopir berinisial Y (50) diamankan petugas.

“Terima kasih dan apresiasi sebesar-besarnya kepada pimpinan beserta jajaran Polsek Sukolilo, Polresta Pati masyarakat yang telah membantu penegakan Undang-undang cukai,” kata Arif.

“Kami semua berharap tidak ada lagi masyarakat yang membuat dan mengedarkan rokok ilegal. Kalau ingin memproduksi rokok secara resmi, perizinan dapat ditanyakan dan diurus di Bea Cukai Kudus secara gratis,” pungkasnya.

sumber: detikjateng

 

Polda Jateng, Jateng, Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi, Kabidhumas Polda Jateng, Bidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto, Polres Sukoharjo, Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Sigit, Polres Rembang, Kapolres Rembang, Ajun Komisaris Besar Polisi Suryadi, Polres Pati, Kapolresta Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama, Polres Banjarnegara, Polrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, Polres Sragen

Ikuti berita terkini di Google News, klik di sini.