Berdalih Tutup Kasus Suap, Perades Demak Diminta Uang Tambahan

Avatar photo

Demak – Ada upaya penghentian di tingkat kepolisian dalam kasus dugaan suap seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Demak. Upaya tersebut dengan meminta tambahan uang kepada sejumlah perangkat desa yang lolos dalam perades 2022 untuk menutup kasus agar terbit Surat Perintah Penghentian Penyelidikan (SP3).

Hal itu disampaikan Perangkat Desa (Perades) Mlatiharjo Veruka Priseptasari saat memberikan kesaksian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang Senin (3/10). Bahkan Veruka menyetorkan uang pengondisian sebesar Rp 100 juta yang diberikan secara bertahap.

“Diminta uang tambahan untuk mengurus kepolisian, total Rp 100 juta,” katanya di hadapan majelis hakim.

Padahal, sebelumnya ia sudah menyetorkan uang Rp 150 juta agar bisa lolos menjadi perangkat desa. Sehingga, total ia sudah memberikan uang sebanyak Rp 250 juta. Dalam pengurusan kasus ini, ia tak mengetahui uang itu diberikan kepada polisi siapa. Pasalnya, ia menyerahkan uang pengondisian itu melalui Kades Mlatiharjo Moh Junaedi.

“Yang Rp 100 juta kurang tahu. Intinya untuk pengondisian,” tambahnya.

Pernyataan ini dibenarkan Moh Junaedi yang juga menjadi saksi. Ia mengatakan telah menerima uang tersebut kemudian disetorkan ke makelar. Namun, uang yang diberikan tidak utuh, karena ada biaya operasional sebanyak Rp 30 juta.

“Saya hanya menyerahkan Rp 70 juta dari Rp 100 juta uang pengondisian,” terangnya.

Tak hanya Veruka yang dimintai uang pengondisian untuk menangani kasus ini. Belasan perangkat desa lain pun juga diharuskan membayar uang tambahan. Namun, meski uang telah disetor, perkara ini tetap berlanjut hingga persidangan.

Ada empat terdakwa dalam kasus seleksi perades yang bekerjasama dengan UIN Walisongo ini. Yakni Imam Jaswadi selaku makelar, Iptu Saroni sebagai makelar, Wakil Dekan III FISIP UIN Amin Farih sebagai panitia pengarah, dan sekretaris program studi di Fisip UIN Adib selaku ketua panitia seleksi perades.